Kepastian Hukum J&T Global Express LTD Sebagai Pemilik Manfaat pada PT Global Jet Express

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Prospektus J&T Global Express Ltd mengatakan bahwa PT Global Jet Expres sepenuhnya dimiliki oleh J&T Global Express ltd. dilakukan dengan perjanjian kontraktual pemegang saham PT Global Jet Express, yaitu PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indovestama. Perjanjian mempunyai tujuan kepemilikan saham tetap tercatat dimiliki oleh PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indovestama supaya PT Global Jet Express (legal owner) sebagai penanaman modal dalam negeri dan pemilik sah, namun pengendali serta penerima manfaat adalah J&T Global Express Ltd sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Tindakan ini adalah struktur nominee tidak langsung (indirect nominee structure) dilakukan melalui struktur perjanjian berlapis sehingga pemilik manfaat secara tidak langsung mempunyai kontrol dan menerima manfaat. Perjanjian bertujuan supaya pengurus dan/atau pemegang saham perseroan terbatas diarahkan memiliki persepsi sejalan dengan beneficial owner. Berdasarkan hal tersebut, rumusan maalah skripsi ini adalah pertama, bagaimana kedudukan J&T Global Express Ltd sebagai beneficial owner pada PT Global Jet Express? kedua, bagaimana kepastian hukum J&T Global Express Ltd sebagai beneficial owner pada PT Global Jet Express? dan ketiga, Bagaimana penyelesaian sengketa yang dapat timbul antara J&T Global Express Ltd dan PT Global Jet Express?. Adapun tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui kedudukan dan kepastian hukum J&T Global Express Ltd sebagai beneficial owner pada PT Global Jet Express serta bagaimana langkah penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh J&T Global Express Ltd sebagai beneficial owner pada PT Global Jet Express. Tipe penelitian adalah penelitian yuridis normatif (legal research) penelitian dengan objek penelitian suatu norma hukum mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal penerapan kaidah hukum atau norma hukum positif berlaku untuk menjelaskan bagaimana hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang dibahas terkait dengan beneficial owner dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia. Kajian pustaka yang digunakan pada penulisan skripsi ini memuat beberapa landasan konseptual dan teoritis yang menjadi landasan kerangka dalam penulisan skripsi ini. Kajian pustaka yang digunakan dalam skripsi ini dimulai dari kepastian hukum mencakup pengertian kepastian hukum dan teori kepastian hukum, PT Global Jet Express dan J&T Global Express Ltd berkaitan dengan profil kedua perusahaan tersebut, pemilik manfaat mencakup pengertian pemilik manfaat dan dasar hukum pemilik manfaat, perseroan terbatas seperti pengertian dan dasar hukumnya, penanaman modal yang bekaitan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia dan perjanjian yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Hasil pembahasan pada penulisan skripsi ini berdasarkan rumusan masalah di atas, kepemilikan secara pemilik manfaat (beneficial owner) oleh J&T Global Express Ltd pada PT Global Jet Express merupakan praktik nominee agreement, membuat J&T Global Express Ltd mendapatkan penerimaan manfaat berdasarkan dokumen perjanjian yang ada atas kepemilikan saham PT Global Jet Express sebagai nominee shareholder. Menjadikan kedudukan J&T Global Express sebagai pemilik manfaat adalah sebagai pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham atas PT Global Jet Express melalui nominee agreement. UUPT tidak mengatur mengenai perjanjian nominee kepemilikan saham PT oleh beneficial owner, Secara tidak langsung, telah menjelaskan bahwa masih terdapat praktik nominee agreement kepemilikan saham PT di Indonesia. Kedua, Pengaturan J&T Global Express Ltd sebagai beneficial owner melalui indirect nominee agreement, jika melihat Pasal 48 ayat (1) UUPT menjelaskan bahwa Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya dan juga Pasal 52 ayat (4) UUPT menjelaskan bahwa Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi dan Pasal 33 ayat (1) UUPM yang telah mengatur bahwa baik PMA maupun PMDN dilarang untuk membuat perjanjian bahwa kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain. dari ketiga hal tersebut tersirat larangan beneficial owner oleh UUPT dan UUPM baik nominee agreement secara langsung maupung nominee agreement tidak langsung. Ketiga, hakim pengadilan biasanya akan mengedepankan dan memihak kepada pihak yang tercatat dalam sistem hukum (legal owner). Hakim mengedepankan kebenaran formil daripada kebenaran materil, sehingga apabila terjadi sengketa kepemilikan PT Global Jet Expres, langkah penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui alternatif penyelesaian sengketa, baik itu menggunakan pola penyelesaian sengketa secara Binding Adjucative Procedure atau Non Binding Adjucative Procedure. Kesimpulannya Kedudukan J&T Global Express Ltd sebagai pihak benefcial owner adalah sebagai pemilik sebenarnya atas kepemilikan saham PT Global Jet Express Melalui nominee agreement. UUPT tidak mengatur mengenai perjanjian nominee kepemilikan saham PT yang membuat praktik tersebut masih ditemukan. Namun, Jika Melihat prinsip kepemilikan yang dikenal dalam UUPT hanya mengenal konsep kepemilikan saham mutlak dalam Pasal 48 ayat (1) UUPT menjelaskan bahwa Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya dan juga Pasal 52 ayat (4) UUPT menjelaskan bahwa Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi dan Pasal 33 ayat (1) UUPM yang telah mengatur bahwa baik PMA maupun PMDN dilarang untuk membuat perjanjian bahwa kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain. dari ketiga hal tersebut tersirat larangan hubungan beneficial owner dan nominee shareholders oleh UUPT dan UUPM baik nominee agreement secara langsung atau nominee agreement tidak langsung. Sehingga, J&T Global Express Ltd mempunyai kepastian hukum yang lemah. Penyelesaian Sengketa yang dapat ditempuh oleh pihak beneficial owner adalah melalui alternatif penyelesaian sengketa, baik menggunakan pola penyelesaian sengketa secara Binding Adjucative Procedure atau menggunakan pola penyelesaian sengketa secara Non Binding Adjucative Procedure. Saran dari penulisan ini adalah Kementerian Investasi dan BKPM meningkatkan pengawasan praktik nominee agreement di Indonesia dan Pemerintah diharapkan melakukan pembaruan hukum dengan mengatur pengungkapan beneficial owner dalam UUPT secara eksplisit dan tegas agar tercipta kegiatan penanaman modal yang adil.

Description

Reupload Repository Maya 26 Maret 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By