Kepastian Hukum J&T Global Express LTD Sebagai Pemilik Manfaat pada PT Global Jet Express
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Prospektus J&T Global Express Ltd mengatakan bahwa PT Global Jet Expres
sepenuhnya dimiliki oleh J&T Global Express ltd. dilakukan dengan perjanjian
kontraktual pemegang saham PT Global Jet Express, yaitu PT Cakrawala Lintas
Benua dan PT Sukses Indovestama. Perjanjian mempunyai tujuan kepemilikan
saham tetap tercatat dimiliki oleh PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses
Indovestama supaya PT Global Jet Express (legal owner) sebagai penanaman modal
dalam negeri dan pemilik sah, namun pengendali serta penerima manfaat adalah
J&T Global Express Ltd sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Tindakan ini
adalah struktur nominee tidak langsung (indirect nominee structure) dilakukan
melalui struktur perjanjian berlapis sehingga pemilik manfaat secara tidak langsung
mempunyai kontrol dan menerima manfaat. Perjanjian bertujuan supaya pengurus
dan/atau pemegang saham perseroan terbatas diarahkan memiliki persepsi sejalan
dengan beneficial owner. Berdasarkan hal tersebut, rumusan maalah skripsi ini
adalah pertama, bagaimana kedudukan J&T Global Express Ltd sebagai beneficial
owner pada PT Global Jet Express? kedua, bagaimana kepastian hukum J&T Global
Express Ltd sebagai beneficial owner pada PT Global Jet Express? dan ketiga,
Bagaimana penyelesaian sengketa yang dapat timbul antara J&T Global Express Ltd
dan PT Global Jet Express?. Adapun tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui
kedudukan dan kepastian hukum J&T Global Express Ltd sebagai beneficial owner
pada PT Global Jet Express serta bagaimana langkah penyelesaian sengketa yang
dapat ditempuh oleh J&T Global Express Ltd sebagai beneficial owner pada PT
Global Jet Express. Tipe penelitian adalah penelitian yuridis normatif (legal
research) penelitian dengan objek penelitian suatu norma hukum mencakup
penelitian terhadap sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal
penerapan kaidah hukum atau norma hukum positif berlaku untuk menjelaskan
bagaimana hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang dibahas terkait dengan
beneficial owner dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Kajian pustaka yang digunakan pada penulisan skripsi ini memuat beberapa
landasan konseptual dan teoritis yang menjadi landasan kerangka dalam penulisan
skripsi ini. Kajian pustaka yang digunakan dalam skripsi ini dimulai dari kepastian
hukum mencakup pengertian kepastian hukum dan teori kepastian hukum, PT
Global Jet Express dan J&T Global Express Ltd berkaitan dengan profil kedua
perusahaan tersebut, pemilik manfaat mencakup pengertian pemilik manfaat dan
dasar hukum pemilik manfaat, perseroan terbatas seperti pengertian dan dasar
hukumnya, penanaman modal yang bekaitan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia dan perjanjian yang
berkaitan dengan pokok pembahasan.
Hasil pembahasan pada penulisan skripsi ini berdasarkan rumusan masalah di
atas, kepemilikan secara pemilik manfaat (beneficial owner) oleh J&T Global Express Ltd pada PT Global Jet Express merupakan praktik nominee agreement,
membuat J&T Global Express Ltd mendapatkan penerimaan manfaat berdasarkan
dokumen perjanjian yang ada atas kepemilikan saham PT Global Jet Express
sebagai nominee shareholder. Menjadikan kedudukan J&T Global Express sebagai
pemilik manfaat adalah sebagai pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan
saham atas PT Global Jet Express melalui nominee agreement. UUPT tidak
mengatur mengenai perjanjian nominee kepemilikan saham PT oleh beneficial
owner, Secara tidak langsung, telah menjelaskan bahwa masih terdapat praktik
nominee agreement kepemilikan saham PT di Indonesia. Kedua, Pengaturan J&T
Global Express Ltd sebagai beneficial owner melalui indirect nominee agreement,
jika melihat Pasal 48 ayat (1) UUPT menjelaskan bahwa Saham Perseroan
dikeluarkan atas nama pemiliknya dan juga Pasal 52 ayat (4) UUPT menjelaskan
bahwa Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi
dan Pasal 33 ayat (1) UUPM yang telah mengatur bahwa baik PMA maupun PMDN
dilarang untuk membuat perjanjian bahwa kepemilikan saham untuk dan atas nama
orang lain. dari ketiga hal tersebut tersirat larangan beneficial owner oleh UUPT
dan UUPM baik nominee agreement secara langsung maupung nominee agreement
tidak langsung. Ketiga, hakim pengadilan biasanya akan mengedepankan dan
memihak kepada pihak yang tercatat dalam sistem hukum (legal owner). Hakim
mengedepankan kebenaran formil daripada kebenaran materil, sehingga apabila
terjadi sengketa kepemilikan PT Global Jet Expres, langkah penyelesaian yang
dapat ditempuh adalah melalui alternatif penyelesaian sengketa, baik itu
menggunakan pola penyelesaian sengketa secara Binding Adjucative Procedure
atau Non Binding Adjucative Procedure.
Kesimpulannya Kedudukan J&T Global Express Ltd sebagai pihak benefcial
owner adalah sebagai pemilik sebenarnya atas kepemilikan saham PT Global Jet
Express Melalui nominee agreement. UUPT tidak mengatur mengenai perjanjian
nominee kepemilikan saham PT yang membuat praktik tersebut masih ditemukan.
Namun, Jika Melihat prinsip kepemilikan yang dikenal dalam UUPT hanya
mengenal konsep kepemilikan saham mutlak dalam Pasal 48 ayat (1) UUPT
menjelaskan bahwa Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya dan juga
Pasal 52 ayat (4) UUPT menjelaskan bahwa Setiap saham memberikan kepada
pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi dan Pasal 33 ayat (1) UUPM yang telah
mengatur bahwa baik PMA maupun PMDN dilarang untuk membuat perjanjian
bahwa kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain. dari ketiga hal tersebut
tersirat larangan hubungan beneficial owner dan nominee shareholders oleh UUPT
dan UUPM baik nominee agreement secara langsung atau nominee agreement
tidak langsung. Sehingga, J&T Global Express Ltd mempunyai kepastian hukum
yang lemah. Penyelesaian Sengketa yang dapat ditempuh oleh pihak beneficial
owner adalah melalui alternatif penyelesaian sengketa, baik menggunakan pola
penyelesaian sengketa secara Binding Adjucative Procedure atau menggunakan
pola penyelesaian sengketa secara Non Binding Adjucative Procedure. Saran dari
penulisan ini adalah Kementerian Investasi dan BKPM meningkatkan pengawasan
praktik nominee agreement di Indonesia dan Pemerintah diharapkan melakukan
pembaruan hukum dengan mengatur pengungkapan beneficial owner dalam UUPT
secara eksplisit dan tegas agar tercipta kegiatan penanaman modal yang adil.
Description
Reupload Repository Maya 26 Maret 2026
