KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract
Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini mengintensifkan penggunaan
kombinasi Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang TPPU dalam dakwaannya.
Namun ternyata tidak satupun peraturan perundang-undangan mengatur KPK
berwenang melaksanakan penuntutan TPPU. Permasalahan dan tujuan penelitian
yang diambil antara lain menemukan dasar legalitas penuntutan oleh KPK serta
mengetahui kebijakan formulasi kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana
pencucian uang. Penelitian bersifat Yuridis Normatif ini adalah penelitian yang
dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundangundangan
atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan
asas-asas hukum yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penuntutan TPPU oleh KPK
tidak memiliki dasar legalitas sehingga perlu restrukturisasi kelembagaan KPK serta
reorientasi aturan-aturan hukum berkaitan dengan KPK sehingga tujuan awal
penguatan lembaga Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam mengefektifkan dan
mengefisienkan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi tercapai.
Dalam konteks ius contituendum, kebijakan formulasi berupa pengaturan
kewenangan melaksanakan penuntutan tindak pidana pencucian uang oleh KPK perlu
segera direvisi UU KPK dengan menambahkan kewenangan penuntutan tindak
pidana pencucian uang. Selama UU KPK masih belum direvisi maka penuntutan
korupsi dengan pencucian uang harus dipisahkan sekalipun keduanya concursus
idealis dengan melimpahkan penuntutan tersebut pada Kejaksaan RI sebagai lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Collections
- MT-Science of Law [334]