PRINSIP DUE PROCESS OF LAW DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract
Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain : mengetahui pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar prinsip Due Process of Law atau tidak; mengetahui kebijakan formulasi pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di masa yang akan datang.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dilakukan dengan cara mengkaji/menganalisis bahan hukum yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan prinsip Due Process of Law, yang selanjutnya perlu kebijakan formulasi berupa pengembalian kewenangan melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi kepada Lembaga Kejaksaan RI.
Collections
- MT-Science of Law [331]