Show simple item record

dc.contributor.authorEmi Zulaika
dc.date.accessioned2014-07-08T01:14:41Z
dc.date.available2014-07-08T01:14:41Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.issn0852-6206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58006
dc.description.abstractPerkawinan anak dibawah umur yang masih banyak terjadi pada masyarakat pedesaan di Indonesia merupakan suatu fenomena yang menjadi rahasia umum dan menjadi suatu kebiasaan pada masyarakat itu sendiri. Kemiskinan, sosial ekonomi yang lemah, pekerjaan yang sulit didapat, sarana pendidikan yang terbatas serta pola pikir dari masyarakat itu sendiri telah menyuburkan perkawinan anak dibawah umur. Undang – Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam telah memberikan batasan – batasan diijinkannya usia ( umur ) untuk melakukan perkawinan tetapi di masyarakat masih saja terjadi perkawinan dibawah umur padahal jika dilihat dari ketentuan undang – undang perkawinan hal tersebut sangat bertentangan sekali. Terjadinya suatu pembatalan perkawinan tentunya menimbulkan tidak hanya dampak akibat secara hukum saja tetapi juga menimbulkan dampak secara psikologis bagi suami isteri tersebut apalagi jika suami – isteri tersebut salah satunya anak ( bocah ) perempuan dibawah umur yang tentunya usianya masih sangat muda dan secara psikologis tingkat emosionalnya masih tinggi selain itu dampak secara sosial tentunya timbul adanya rasa malu dari pihak keluarga terhadap masyarakat disekitarnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesMajalah Ilmiah Hukum Dan Masyarakat;Nomor 1/ Tahun XXXIV/2009
dc.subjectPembatalan Perkawinan, Anak Dibawah Umuren_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMURen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record