KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Perkawinan  anak  dibawah  umur  yang  masih   banyak  terjadi  pada
masyarakat  pedesaan  di  Indonesia  merupakan  suatu  fenomena  yang  menjadi
rahasia  umum  dan  menjadi  suatu  kebiasaan  pada  masyarakat  itu  sendiri.
Kemiskinan,  sosial  ekonomi  yang lemah,  pekerjaan yang sulit  didapat,  sarana
pendidikan  yang  terbatas  serta  pola  pikir  dari  masyarakat  itu  sendiri  telah
menyuburkan perkawinan anak dibawah umur.  Undang – Undang No 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi  Hukum Islam telah memberikan
batasan – batasan diijinkannya usia ( umur )  untuk melakukan perkawinan tetapi
di masyarakat  masih saja terjadi perkawinan dibawah umur padahal  jika dilihat
dari  ketentuan undang – undang perkawinan hal  tersebut  sangat  bertentangan
sekali.  Terjadinya  suatu pembatalan perkawinan tentunya  menimbulkan  tidak
hanya dampak akibat secara hukum saja tetapi juga menimbulkan dampak secara
psikologis  bagi  suami  isteri  tersebut  apalagi  jika suami  – isteri  tersebut salah
satunya anak ( bocah ) perempuan dibawah umur yang tentunya usianya masih
sangat muda dan secara psikologis tingkat emosionalnya masih tinggi selain itu
dampak  secara  sosial  tentunya  timbul  adanya  rasa  malu  dari  pihak  keluarga
terhadap masyarakat disekitarnya.
Collections
- Fakultas Hukum [157]
