PRINSIP PELELANGAN OBYEK HAK TANGGUNGAN SECARA PARATE EXECUTIE AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Penelitian ini dihasilkan pembahasan-pembahasan sebagai berikut ini. Pertama, prinsip-prinsip pelelangan obyek hak tanggungan: 1. Kantor lelang sebagai lembaga tunggal yang berwenang dalam pelelangan obyek hak tanggungan. Pelelangan obyek hak tanggungan tidak boleh dilakukan selain dihadapan pejabat lelang kelas I yang merupakan pegawai kantor lelang yang ditunjuk oleh menteri keungan sebagai pejabat lelang kelas I; 2. kewenangan tidak mutlak kantor lelang dalam pelelangan obyek hak tanggungan. Obyek hak tanggungan dapat dijual secara di bawah tangan apabila debitor wanprestasi; 3. pelelangan obyek hak tanggungan dilakukan secara fiat pengadilan dan non fiat pengandilan. Untuk pelelangan obyek hak tanggungan secara fiat pengadilan, kreditor tidak dapat mengajukan pelelangan secara langsung ke kantor lelang, sedangan pelelangan non fiat pengadilan, obyek hak tanggungan dapat diajukan lelalng secara langsung kepada kantor lelang. Kedua, karakteristik parate executie dalam pelelangan obyek hak tanggungan: 1. pelelangan obyek hak tanggungan tanpa campur tangan debitor. 2. pelelangan obyek hak tanggungan dilakukan tanpa fiat pengadilan. dan 3. Permohonan Pelelangan Obyek Hak Tanggungan Diajukan Sendiri Oleh Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Pertama. Ketiga, prinsip-prinsip peralihan hak dalam pelelangan obyek hak tanggungan: 1. kewenangan untuk menjual obyek hak tanggungan oleh bank selaku kreditor. 2. obyek hak tanggungan beralih dengan ditandatanganinya risalah lelang; 3. Risalah lelang untuk balik nama di kantor pertanahan.
Collections
- MT-Science of Law [334]