PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK SELAKU KORBAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Abstract
Persoalan kekerasan terhadap anak bukan dikarenakan oleh faktor tunggal, tetapi saling tali temali antara satu faktor dengan faktor lainnya, oleh sebab itu, maka penyelesaiannya juga harus komprehensif, integrative, dan simultan. Masih kurangnya perhatian terhadap masalah kekerasan anak disebabkan masyarakat beranganggapan bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan domestik, bukan persoalan publik. Perlindungan terhadap anak sebagai korban masih sangat minim referensi tentang prosedur atau ketentuan yang jelas dan praktis untuk Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara, dan Pendamping Anak. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan bahkan sering mendapat perlakuan buruk dari Polisi di tahap penyidikan juga tekanan pada saat bertemu pelaku dan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Pengadilan. Kondisi-kondisi tersebut tentu akan berdampak pada terhambatnya proses peradilan pidana.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan dua macam pendekatan, yakni pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (Conseptual Approarch). Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan.
Collections
- MT-Science of Law [334]