KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) DALAM PENGEMBALIAN ASET (ASSET RECOVERY) PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANAH HUKUM PERDATA
Abstract
Indonesia telah membuat Rancangan Undang Undang tentang Perampasan
Asset berupa naskah akademis yang diketuai oleh DR Ramelan, SH. MH mantan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai tindak lanjut dari UNCAC 2003
terhadap kekosongan hukum dalam hal perampasan asset, disamping itu Kejaksaan
mempunyai kewenangan di bidang Perdata berdasarkan Undang Undang Nomor 16
tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. sehingga dalam tulisan ini penulis mengusulkan
agar kewenangan untuk melakukan gugatan terhadap asset diatur secara tegas
sebagaimana kewenangan tersebut juga diberikan sebagaimana di beberapa Negara.
Kiranya tulisan ini sabagai bahan rekomendasi bagi Kejaksaan R.I. terhadap
kewenangannya untuk melakukan gugatan terhadap asset pelaku tindak pidana
korupsi dengan menggunakan gugatan In Rem.
Collections
- MT-Science of Law [334]