KEPASTIAN HUKUM BUKTI DIGITAL CYBERCRIME DALAM KOMPUTER FORENSIK
Abstract
Bukti digital (Digital Evidence) merupakan salah satu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, sebenarnya telah terungkap separuh kebenaran. Untuk menjamin bahwa bukti digital dapat dijadikan barang bukti dalam proses peradilan maka diperlukan sebuah proses pembuktian dan standar data digital yang dapat dijadikan barang bukti dan metode standar dalam pemrosesan barang bukti sehingga bukti digital dapat dijamin keasliannya dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk menjamin keaslian bukti digital tersebut diperlukan wahana yang disebut Komputer Forensik. Aturan standar agar bukti digital dapat diterima dalam proses peradilan harus memenuhi unsur persyaratan sebagai berikut : Dapat diterima, artinya data harus mampu diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyelidikan sampai dengan kepentingan pengadilan; Asli, artinya bukti tersebut harus berhubungan dengan kejadian / kasus yang terjadi dan bukan rekayasa. Lengkap, artinya bukti bisa dikatakan bagus dan lengkap jika di dalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu investigasi. Dapat dipercaya, artinya bukti dapat mengatakan hal yang terjadi di belakangnya.
Collections
- MT-Science of Law [334]