Show simple item record

dc.contributor.authorKulsum, Ummu
dc.contributor.authorIstiqomah, Liliek
dc.contributor.authorSusanti, Ochtorina Dyah
dc.date.accessioned2014-04-23T01:05:59Z
dc.date.available2014-04-23T01:05:59Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57299
dc.description.abstractIndonesia dalam hal pengaturan dan keseimbangan di dunia perbankan syariah maupun Unit Usaha Syariah, mempunyai sebuah undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peradilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan. Peradilan Agama diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Kewenangan Peradilan Agama ini diperluas termasuk bidang ekonomi syariah. Salah satu kasus perbankan syariah yang telah tangani oleh Peradilan Agama adalah kasus penundaan angsuran pembiayaan musyarakah oleh nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo yang tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 882/Pdt.G/2010/PA.Sit. Perjanjian pembiayaan musyarakah ini melibatkan pihak Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan nasabahnya. Nasabah BPRS Situbondo dianggap telah sengaja melakukan penundaan pembayaran angsuran pembiayaan musyarakah yang mengakibatkan kerugian bagi pihak BPRS Situbondo.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectMusyarakahen_US
dc.subjectPenundaanen_US
dc.subjectNasabahen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM TERHADAP PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH OLEH NASABAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 882/Pdt.G/2010/PA.Sit)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record