AKIBAT HUKUM TERHADAP PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH OLEH NASABAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 882/Pdt.G/2010/PA.Sit)
View/ Open
Date
2014Author
Kulsum, Ummu
Istiqomah, Liliek
Susanti, Ochtorina Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia dalam hal pengaturan dan keseimbangan di dunia perbankan syariah maupun Unit Usaha Syariah, mempunyai sebuah undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peradilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan. Peradilan Agama diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Kewenangan Peradilan Agama ini diperluas termasuk bidang ekonomi syariah. Salah satu kasus perbankan syariah yang telah tangani oleh Peradilan Agama adalah kasus penundaan angsuran pembiayaan musyarakah oleh nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo yang tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 882/Pdt.G/2010/PA.Sit. Perjanjian pembiayaan musyarakah ini melibatkan pihak Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan nasabahnya. Nasabah BPRS Situbondo dianggap telah sengaja melakukan penundaan pembayaran angsuran pembiayaan musyarakah yang mengakibatkan kerugian bagi pihak BPRS Situbondo.
Collections
- SRA-Law [296]