ANALISIS YURIDIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN TERKAIT DENGAN BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA (PUTUSAN NOMOR : 67/Pid.B/2012/PN.SAMPANG)
View/ Open
Date
2013Author
Khoirul Anam, Lutfi
Samsudi
Angel Fanggi, Rosalind
Metadata
Show full item recordAbstract
Pencurian merupakan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Salah satunya adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan disertai unsur pemberatan atas tindakannya. Biasanya pencurian ini dilakukan oleh satu, dua atau lebih pelaku. Pencurian dengan pemberatan biasanya dilakukan dengan merusak, bersekutu, dilakukan dimalam hari, dan lain-lain. Latar belakang seseorang untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diantaranya adalah faktor ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, ingin mendapatkan uang dengan mudah, lingkungan dan kesenjangan sosial. Maka sebaiknya semua masyarakat harus bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas tindak pidana pencurian di dalam lingkup masyarakat. Supaya tindak pidana tersebut dapat dicegah dan dapat berkurang
Collections
- SRA-Law [296]