Perlindungan Hukum Bagi Kurir Paket Terhadap Penolakan Pembayaran Dengan Sistem Cash On Delivery (COD) Dalam Transaksi E-Commerce Pada Pt Global Jet Express
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi di Indonesia mulai berkembang menuju era
digitalisasi dimana salah satu sektor yang mengalami perkembangan adalah sektor
jual beli. Banyak perusahaan yang bergerak di sektor jual beli memberikan layanan
layanan terbaru salah satunya adalah kegiatan jual beli secara tidak langsung
melalui media elektronik atau bisa disebut sebagai transaksi elektronik . Salah satu
layanan yang disediakan dalam memudahkan penggunaan transaksi elektronik
yakni dengan cara COD (cash on delivery). Kenyataannya dalam masyarakat masih
banyak sekali yang belum memahami tentang prosedur mengenai bagaimana
melakukan pembayaran melalui metode COD yang baik dan benar. Problematika
yang cukup sering terjadi pada saat melakukan pembayaran melalui metode COD
adalah konsumen menolak melakukan pembayaran karena merasa pesanan yang
dikirimkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pihak yang memiliki
perlindungan hukum terlemah dalam skema jual beli dengan metode pembayaran
COD salah satunya adalah kurir ekspesidi. Sampai saat ini masih belum ada
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap
kurir ekpedisi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang
disatukan dengan metode pendekatan perundan-undangan dan konseptual, penulis
mengajak untuk menemukan jawaban bentuk perlindungan hukum terhadap kurir
paket J&T yang mengantarkan barang dengan sistem transaksi COD serta
penyelesaian sengketa ketika terjadi penolakan pembayaran dengan sistem COD
dalam transaksi barang melalui e-commerce. Sumber bahan hukum yang digunakan
yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum.
Description
reeapload repository maret 2026 Rudi H
