DAMPAK DUMPING TERHADAP UMKM (USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH):Suatu kajian dalam perspektif Hukum Dagang Internasional
Abstract
Tujuan utama bisnis internasional adalah akumulasi keuntungan sebesarbesarnya (
optimum profit). Tujuan ini merupakan karakteristik dasar perdagangan internasional yang berkembang dari sekedar lintasan pertukaran hasil antar negara, ke esensi yang lebih kompleks, yaitu sarana pemenuhan kepentingan nasional negaranegara, termasuk sumber devisa, perluasan pasar, sarana akumulasi modal dan keuntungan produsen yang bergerak dalam bidang itu. Upaya negara untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya tersebut mendorong negara untuk bertindak curang (Unfair Bussiness Practices).Salah satu bentuk Unfair Bussiness Practices,adalah Dumping. Isu dumping sejak lama telah mengemuka dan telah diantisipasi dengan lahirnya pelarangan dalam GATT(General Agreement on Tarifs and Trade).Isu ini kembali mencuat dalam Kennedy Round (1964-1967) yang kemudian melahirkan Antidumping Code dan menjadi bagian dari WTO. Konsep dumping dalam kerangka GATT/WTO menyatakan bahwa praktek
dumping akan terjadi jika eksportir menjual dengan harga ekspor lebih murah dari harga yang dijual di pasar negara asal barang.Negara dapat melakukan tindakan anti dumping untuk melindungi industri domestiknya yang berupa definitive anti dumping duties (BMAD), provisional measures (bea provisional antidumping) dan price undertaking (bea masuk imbalan). Akibat dumping bagi industri dalam negeri terutama bagi UMKM adalah
berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis akan mengakibatkan pemegang saham kehilangan deviden selain itu diskriminasi harga cenderung mengurangi hasil produksi dari pesaing lokal. Adapun pihak yang diuntungkan dengan adanya dumping adalah industri hilir di negara pengimpor. Saran yang dapat disampaikan adalah perlu terus dilakukan sosialisasi terutama bagi pelaku usaha tentang keberadaan praktik dumping sebagai bagian dari praktek perdagangan curang. Agar pelaku usaha yang dirugikan terutama UMKM dapat meminta KADI untuk melakukan penyelidikan, mengingat KADI hanya akan bertindak setelah adanya pengaduan dari para pihak yang merasa dirugikan serta perlunya kemandirian KADI dari intervensi political economic dari Pemerintah agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat berjalan sesuai harapan.
Collections
- Fakultas Hukum [157]