Wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Menjaga Keluhuran Martabat dan Perilaku Anggota DPR RI Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Banyaknya wewenang yang didapatkan oleh DPR membuat pentingnya menjaga Keluhuran Martabat dan Perilaku anggota DPR supaya wewenang yang dimiliki oleh DPR bisa digunakan dengan baik dan benar dan tidak disalahgunakan. Untuk kepentingan menjaga Keluhuran Martabat dan Perilaku anggota DPR itulah dibentuklah Mahkamah Kehormatan Dewan (selanjutnya disingkat MKD) berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mahkamah Kehormatan Dewan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Mahkamah Kehormatan Dewan mempunyai sejumlah wewenang seperti Memantau perilaku dan kehadiran Anggota dalam rapat DPR, Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan menjaga martabat, kehormatan, citra, kredibilitas DPR, dan wewenang lainnya.

Description

reupload file repositori 26 maret 2026_kurnadi/keysa

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By