Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Kecelakaan Kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IX Jember
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang sudah berdiri sejak lama dan perusahaan yang
melayani jasa angkutan kereta api satu-satunya di Indonesia. Tenaga kerja yang
bergabung pun lebih dari 25.000 tenaga kerja. Selain menjadi penyedia jasa
angkutan kereta api untuk kenyamanan pelanggannya, perusahaan harus tetap
bersinergis dengan tenaga kerjanya untuk bisa mewujudkan visi, misi dan tujuan
berdirinya perusahaan. Sebagai perusahaan yang berdiri di bidang jasa angkutan,
pasti memiliki resiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pihak perusahaan tidak
hanya melakukan usaha preventif dari resiko kecelakaan kerja melalui kesehatan
dan keselamatan kerja (K3) tetapi perusahaan harus melaksanakan usaha
rehabilitatif melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) tidak bisa menjadi jaminan untuk tidak terjadi dari
adanya resiko kecelakaan kerja yang menjadikan terjadinya kecelakaan kerja.
Maka dari itu kewajiban dari perusahaan perlu memberikan hak bagi tenaga kerja
melalui jaminan sosial tenaga kerja dan bisa menjadi rehabilitatif pada saat terjadi
kecelakaan kerja yang dialami oleh tenaga kerja. Jaminan sosial tenaga kerja
sebagai pemenuhan hak tenaga kerja dari pihak perusahaan, karena merupakan
pemenuhan kesejahteraan tenaga kerja dengan memberikan perlindungan teknis,
perlindungan ekonomis dan perlindungan sosial.
Description
reupload file repositori 26 maret 2026_kurnadi/keysa
