Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD FERI FADELI
dc.date.accessioned2014-03-21T07:12:47Z
dc.date.available2014-03-21T07:12:47Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM060710101088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56155
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui Untuk mengetahui dan memahami konsep penguasaan tanah oleh Negara bedasakan aturan-aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, Untuk mengetahui bagaimana kaitanya politik hukum agraria terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturanperaturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian pemborongan jasa pekerja, ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum seperti wawancara yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan dianalisis secara ilmiah. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa bahwa Hak menguasai negara adalah kekuasaan atau kewenangan negara yang berdasarkan hukum untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi. Hakikat hak menguasai negara harus dilihat pada kekuasaan negara secara umum, yaitu membangun, mengusahakan, memelihara dan mengatur segala sesuatu mengenai tanah, dan hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang-angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan Hak Ulayat, yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu tingkatan yang mengenai seluruh wilayah Negara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101088;
dc.subjectHAK MENGUASAI DARI NEGARA, TANAHen_US
dc.titleANALISA YURIDIS HAK MENGUASAI DARI NEGARA ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Lembaran Negara 1960. Nomor : 104, Tambahan Lembaran Negara 2043 )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record