Penjatuhan Talak Raj’i Oleh Suami dalam Gugatan Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4453/Pdt.G/2015/PA.Jr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Suami atau istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri
atau Pengadilan Agama setempat, untuk mengajukan cerai talak atau cerai gugat.
Cerai talak adalah diperuntukkan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan
menurut agama Islam. Dalam mekanisme cerai gugat, hakim akan melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak suami atau istri setelah diterimanya
surat gugatan. Hakim akan menawarkan kepada para pihak untuk menghendaki
perdamaian atau tidak. Jika tidak menghendaki perdamaian, maka hakim akan
memutuskan putusan gugatan perceraian tersebut yang dilakukan dalam sidang
terbuka yang dapat dihadiri oleh umum, dihitung sejak saat pendaftaran putusan
perceraian itu di Kantor Catatan Sipil. Salah satu contoh kasus sebagaimana kajian
dalam penyusunan skripsi ini adalah talak raj’i yang diajukan oleh suami dalam
sidang gugatan perceraian sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor
4453/ PDT.G/2015/PA.JR. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1)
Apakah alasan yang diajukan oleh suami dalam gugatan perceraian dengan talak
raj’i pada Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4453/Pdt.G/2015/ PA.Jr
merupakan alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang ? dan (2) Apakah
pertimbangan hakim (ratio decidendi) yang mengabulkan talak raj’i dalam Putusan
Pengadilan Agama Jember Nomor 4453/Pdt.G/2015/PA.Jr sudah sesuai dengan
Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 Huruf (f)
Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1975 ?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-
kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini
menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil
penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Alasan yang
diajukan oleh suami dalam gugatan perceraian dengan talak raj’i pada Putusan
Pengadilan Agama Jember Nomor 4453/Pdt.G/2015/ PA.Jr merupakan alasan yang
dapat dibenarkan oleh undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114
Kompilasi Hukum Islam bahwa : Putusnya perkawinan yang disebabkan karena
perceraian dapat terjadi karena talak ataupun berdasarkan gugatan perceraian.
Selanjutnya menurut Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan, bahwa perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan, sehingga talak tersebut harus diajukan di
Pengadilan, kemudian pengadilan memeriksa dan memutus perkara perceraian
tersebut, atas putusan tersebut timbul akibat hukum bagi para pihak. Pertimbangan
hakim (ratio decidendi) yang mengabulkan talak raj’i dalam Putusan Pengadilan
Agama Jember Nomor 4453/Pdt.G/2015/PA.Jr bahwa bahwa putusnya ikatan
perkawinan dalam perkara cerai gugat terjadi setelah putusan tersebut mempunyai
kekuatan hukum tetap, sedangkan dalam perkara cerai talak putusnya ikatan
perkawinan terjadi setelah pengucapan ikrar talak. Alasan percerraian dalam hal ini
sudah sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo
Pasal 19 Huruf Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1975.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Kepada suami istri hendaknya dapat
menyadari bahwa perkawinan sebagaimana telah disebutkan merupakan upaya
positif dalam rangka hubungan lebih lanjut antara seorang laki-laki dan perempuan
untuk membentuk suau keluarga yang sakinah dan mawaddah dihadapan Allah
S.W.T. Oleh karena itu kiranya perkawinan harus dipertahankan dari adanya
perpisahan atau perceraian. Dengan menikahnya seorang laki-laki dan seorang
wanita, maka sejak saat itulah keduanya harus berbagi suka, duka dan kesetiaan
hingga akhir hayatnya. Dengan adanya cinta dan kesetiaan yang melandasi bahtera
rumah tangga maka biduk keluarga akan berjalan dengan baik dan bahagia
sehingga riak-riak kecil seperti perselisihan dapat diatasi dengan baik, jangan
sampai terpisahkan. Kepada pihak masyarakat yang akan mengajukan gugatan
dalam masalah perceraian harus mengajukan alasan yang tepat dan sesuai sehingga
gugatan tersebut dapat diterima sebagai alasan hukum. Seringkali masyarakat
menggunakan alasan yang tidak sesuai sehingga gugatan tersebut ditolak oleh
hakim.
Description
reupload file repositori 26 maret 2026_kurnadi/hendra
