Prosedur Pembayaran Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir dengan tema Pajak Hotel disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari sampai dengan 17 April 2025 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo. Tujuan Praktik Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui prosedur pembayaran pajak hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo. Menurut Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo No 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Pajak Hotel Kabupaten Situbondo, prosedur pembayaran pajak hotel meliputi pengusaha hotel baik orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha perhotelan. Pajak hotel memiliki masa pajak 1 (satu) bulan dengan dasar pengenaan pajaknya adalah sejumlah pembayaran yang dibayarkan kepada pihak hotel. Tarif pajak hotel Kabupaten Situbondo yang berlaku menurut peratuan adalah 10% (sepuluh per seratus) dengan pesaran pokok pajak hitel terhutang adalah jumlah mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif. Jumlah pembayaran pajak hotel tertera pada bukti pembayaran yang memuat nomor urut, nomor bukti, tanggal pembayaran dan uaraian jenis pembayaran.

Description

Reupload Repositori File 17 Maret 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By