Perlindungan Hukum Terhadap Hak Mendirikan Tempat Ibadah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Negara berdasarkan peraturan yang dibuatnya telah menjamin hak warga untuk mendirikan tempat ibadah. Negara Indonesia telah mengatur hak mendirikan tempat ibadah melalui berbagai aturan. Namun, dalam praktiknya, seringkali muncul tantangan dan konflik. Oleh karena itu, penting untuk membahas kewajiban negara dalam melindungi hak mendirikan tempat ibadah agar tidak terjadi diskriminasi terhadap hak beragama atau pembiaran kasus-kasus pelanggaran HAM. Fokus penelitian dalam tesis ini adalah : Pertama, mekanisme tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak untuk mendirikan tempat ibadah. Kedua, perlindungan hukum bagi pemeluk agama untuk mendirikan tempat ibadah. Ketiga, konsep ideal dalam memberikan perlindungan mendirikan tempat ibadah sebagai salah satu bagian dari hak beragama. Jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif. Penelitian ini adalah penelitan hukum normatif untuk mengkaji norma hukum positif. Pendekatan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historis). Tujuan pendekatan (statute approach) adalah menelaah aturan-aturan terkait perlindungan hak beragama di Indonesia. Pendekatan (conceptual approach) bertujuan untuk merancang kelembagaan pemerintahan yang efektif dalam perlindungan hak beragama. Pendekatan (historis) bertujuan memahami latar belakang hukum dan aturan perundang-undangan untuk mengidentifikasi akar masalah dalam ketidakoptimalan perlindungan hak beragama. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah: Pertama, mekanisme tanggung jawab negara dalam melindungi hak mendirikan tempat ibadah merupakan pemenuhan HAM berdasarkan hukum internasional dan nasional. Hak beragama mencakup hak untuk memeluk, beribadah, dan mengekspresikan keyakinan agama, dengan batasan yang mungkin diterapkan untuk ketertiban umum. Negara memiliki peran dalam menjaga kerukunan antar umat beragama serta melindungi hak beribadah dan pendirian tempat ibadah. Aturan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri dan UU No. 28 Tahun 2022 yang mengatur syarat administratif dan teknis pendirian bangunan ibadah. Kedua, negara memberikan perlindungan hukum terkait pendirian rumah ibadah dan penyelesaian diskriminasi agama, dengan menempatkan hak beragama sebagai hak tertinggi sesuai UUD 1945. Komnas HAM berperan penting dalam melindungi HAM, termasuk hak beragama, melalui pemantauan, penyelidikan, dan mediasi, yang didukung oleh UU HAM. Sebagai lembaga independen, Komnas HAM memiliki sub komisi yang fokus pada perlindungan hak-hak sipil, ekonomi, dan kelompok khusus. Ketiga, konsep ideal dalam melindungi hak beragama terkait pendirian tempat ibadah di negara pancasila ada beberapa prinsip. Pertama, kesadaran Negara Pancasila, negara harus melindungi semua agama secara adil tanpa diskriminasi. Regulasi perizinan tempat ibadah perlu diperbaiki agar tidak ada diskriminasi. Kedua, agenda kultural dan structural, pada ranah kultural, penting untuk meningkatkan literasi politik dan mengatasi politisasi agama. Pada ranah struktural, perlu penegakan hukum yang efektif, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kapasitas aparatur negara. Ketiga, pendekatan Principled Pluralism, negara harus netral dalam urusan agama, tidak memihak, menghentikan diskriminasi, dan mengakomodasi kebijakan afirmatif untuk melindungi hak beragama. Berkaitan dengan hasil penelitian tersebut di atas saran yang digunakan adalah: Pertama, negara perlu merumuskan kembali norma-norma yang berkaitan dengan hak beragama dan beribadah dengan pendekatan yang harmonis. Norma yang non-diskriminatif dan memastikan bahwa semua agama memiliki hak yang sama. Kedua, semua unsur negara, kementerian, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan, harus bekerja sama untuk melindungi hak hak beragama. Sinergi ini penting agar seluruh masyarakat dapat menikmati perlindungan HAM secara menyeluruh. Ketiga, pembaruan aturan mengenai pendirian rumah ibadah diperlukan untuk menghindari diskriminasi terhadap agama tertentu. Penegakan hukum juga harus lebih responsif dan proaktif, untuk memastikan perlindungan HAM terkhusus dalam pendirian rumah ibadah.

Description

Reupload file repositori 03 Mar 2026_Maya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By