Kajian Yuridis Pengelolaan Sewa Tanah Kas Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Menurut Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tanah sebagai tempat bermukim ataupun usaha akan lebih dirasakan
manfaatnya jika diusahakan secara optimal dalam memenuhi kesejahteraan
manusia.Pasal 33 Ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan : Bumi air dan kekayaaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan diprgunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat
Didalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa yang dimaksud dengan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari
kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset yang dimiliki oleh sebuah
desa bermacam-macam bentuknya seperti yang disebutkan pada Pasal 76 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu aset desa dapat berupa
tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan
desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik
Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Description
reupload file repositori 13 maret 2026_kurnadi/keysa
