Kajian Yuridis Pengelolaan Sewa Tanah Kas Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Menurut Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tanah sebagai tempat bermukim ataupun usaha akan lebih dirasakan manfaatnya jika diusahakan secara optimal dalam memenuhi kesejahteraan manusia.Pasal 33 Ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan : Bumi air dan kekayaaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diprgunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Didalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud dengan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset yang dimiliki oleh sebuah desa bermacam-macam bentuknya seperti yang disebutkan pada Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

Description

reupload file repositori 13 maret 2026_kurnadi/keysa

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By