Wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Menjaga Keluhuran Martabat dan Perilaku Anggota Dpr Ri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Mpr, Dpr, Dpd Dan Dprd
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Banyaknya wewenang yang didapatkan oleh DPR membuat pentingnya menjaga
Keluhuran Martabat dan Perilaku anggota DPR supaya wewenang yang dimiliki oleh
DPR bisa digunakan dengan baik dan benar dan tidak disalahgunakan. Untuk
kepentingan menjaga Keluhuran Martabat dan Perilaku anggota DPR itulah dibentuklah
Mahkamah Kehormatan Dewan (selanjutnya disingkat MKD) berdasarkan perintah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Mahkamah Kehormatan Dewan bertujuan menjaga serta menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya Mahkamah Kehormatan Dewan mempunyai
sejumlah wewenang seperti Memantau perilaku dan kehadiran Anggota dalam rapat
DPR, Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya
pelanggaran Kode Etik dan menjaga martabat, kehormatan, citra, kredibilitas DPR, dan
wewenang lainnya.
Description
reupload file repositori 13 maret 2026_kurnadi/keysa
