Penjatuhan Talak Raj’i Oleh Suami Dalam Gugatan Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4453/pdt.g/2015/pa.jr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Suami atau istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri
atau Pengadilan Agama setempat, untuk mengajukan cerai talak atau cerai gugat.
Cerai talak adalah diperuntukkan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan
menurut agama Islam. Dalam mekanisme cerai gugat, hakim akan melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan kepada pihak suami atau istri setelah diterimanya
surat gugatan. Hakim akan menawarkan kepada para pihak untuk menghendaki
perdamaian atau tidak. Jika tidak menghendaki perdamaian, maka hakim akan
memutuskan putusan gugatan perceraian tersebut yang dilakukan dalam sidang
terbuka yang dapat dihadiri oleh umum, dihitung sejak saat pendaftaran putusan
perceraian itu di Kantor Catatan Sipil. Salah satu contoh kasus sebagaimana kajian
dalam penyusunan skripsi ini adalah talak raj’i yang diajukan oleh suami dalam
sidang gugatan perceraian sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor
4453/ PDT.G/2015/PA.JR. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1)
Apakah alasan yang diajukan oleh suami dalam gugatan perceraian dengan talak
raj’i pada Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4453/Pdt.G/2015/ PA.Jr
merupakan alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang ? dan (2) Apakah
pertimbangan hakim (ratio decidendi) yang mengabulkan talak raj’i dalam Putusan
Pengadilan Agama Jember Nomor 4453/Pdt.G/2015/PA.Jr sudah sesuai dengan
Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 Huruf (f)
Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1975 ?
Description
reupload file repositori 13 maret 2026_kurnadi/keysa
