PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS TARI TRADISIONAL GANDRUNG BANYUWAGI
Abstract
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan
budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku
bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang
perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari
karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan
itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan
untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang
melibatkan para Penciptanya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta merupakan suatu perlindungan hukum yang dibentuk oleh negara untuk
melindungi seluruh karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ini di bentuk karena
Negara Indonesia memiliki keanekaragaman suku bangsa dan budaya.
Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi sebagai salah satu kesenian
tradisional Banyuwangi ini keberadaannya tetap diminati oleh masyarakat. Tari
Tradisional Gandrung Banyuwangi ini mempunyai keunikan tersendri yaitu
terpadunya gerakan tari yang dinamis dengan suara instrumen yang beragam dan
bersuara rancak bersahut-sahutan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
penulis tertarik untuk melakukan pembahasan tentang bentuk perlindungan
hukum hak cipta atas Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi yang disusun dalam
sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN
HUKUM HAK CIPTA ATAS TARI TRADISIONAL GANDRUNG
BANYUWANGI”.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai
perlindungan hokum yang dberikan Negara terhadap Tari Tradisional Gandrung
Banyuwangi; Pertama, apakah ada perlindungan hukum Tari Tradisional
Gandrung Banyuwangi. Kedua, apakah perlu adanya suatu Peraturan Daerah yang
melindungi Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah perlindungan
hukum yang diberikan oleh pemerintah atas Tari Tradisional Gandrung
xiii
Banyuwangi. Selain itu juga untuk menganalisa dan menerapkan bahwa perlunya
suatu peraturan daerah yang melindungi Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan
dengan permasalahan yang sedang dikaji pada skripsi ini. Hasil tersebut dianalisis
menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan
yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan.
Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Tari Tradisional Gandrung
Banyuwangi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta yang tercantum di dalam Pasal 10 ayat (2). Tari Tradisional Gandrung
Banyuwangi merupakan folklor yang dilindungi Negara karena tidak diketahui
siapa penciptanya. Perlindungan Hukum yang terdapat di dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terdapat tujuh macam perlindungan
Hukum di dalamnya, di antaranya adalah Hak Cipta Melindungi Perwujudan Ide
Bukan Ide Itu Sendiri, Hak Cipta Tidak Memerlukan Pendaftaran Untuk
Mendapatkan, Hak Cipta Bersifat Pribadi & Bersifat Orisinil, Ada Pemisahan
Antara Kepemilikan Fisik Dengan Hak Yang Terkandung Dalam Suatu Benda,
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Bersifat Terbatas, Pasal-pasal pidana di
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bersifat delik
biasa, Perlindungan Hak Cipta Berlaku Terhadap Warga Negara Asing Yang
Terlibat Dalam Perjanjian Yang Sama.
Perlu dibentuknya suatu Peraturan Daerah yang melindungi Tari
Tradisional Gandrung Banyuwangi. Selain tiap-tiap daerah mempunyai hak untuk
mengelola dan mengembangkan kekayaan di daerahnya, Tari Tradisional
Gandrung Banyuwangi merupakan salah satu kekayaan dalam bidang kebudayaan
yang mempunyai nilai ekonomis yang juga besar, dengan adanya Peraturan
Daerah yang melindungi Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi maka Peraturan
Daerah tersebut dapat juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan folklor yang
xiv
merupakan aset komunal masyarakat Banyuwangi ini. Manfaat lainnya adalah
usaha pelestarian budaya juga akan semakin berjalan dengan lancar dan baik,
karena Tari Tradisional Gandrung Banyuwangi merupakan warisan leluhur
masyarakat Banyuwangi
Collections
- UT-Faculty of Law [6235]