Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah di Bawah Tangan yang Sertipikatnya Masih Menjadi Agunan di Bank (Studi Kasus Putusan No. 105/Pdt.G/2022/PN Byw)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan penelitian yang secara khusus untuk
mengetahui dan memahami tiga permasalahan hukum utama. Pertama, untuk
mengkaji keabsahan perjanjian jual beli rumah di bawah tangan yang objeknya
masih menjadi agunan di bank. Kedua, untuk menganalisis status hukum sertipikat
hak milik (SHM) yang masih menjadi jaminan bank ketika objek jual beli telah
berpindah tangan secara perdata. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami
bagaimana bentuk tanggung jawab hukum penjual terhadap pembeli jika rumah
yang diperjualbelikan masih dijadikan jaminan kredit di bank, yang di tegakkan
oleh putusan pengadilan melalui pernyataan majelis hakim dalam persidangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang berfokus
pada analisis terhadap norma hukum, asas- asas hukum, dan peraturan perundangundangan
(law in books). Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan untuk
menjawab permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach)
untuk menelaah peraturan terkait hukum perjanjian, hukum agraria, dan hukum
jaminan, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk memahami
doktrin-doktrin yang relevan, terutama teori perlindungan hukum internal dan
eksternal dari Prof. Moch. Isnaeni. Pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan terhadap bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan
dan Putusan No. 105/Pdt.G/2022/PN Byw, serta bahan hukum sekunder berupa
buku dan jurnal ilmiah. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara
kualitatif untuk mengidentifikasi fakta hukum, melakukan sistematisasi data, dan
merumuskan argumentasi hukum yang kuat sebagai jawaban atas permasalahan
penelitian.
Hasil penelitian pada analisis terhadap Putusan No. 105/Pdt.G/2022/PN
Byw menunjukkan bahwa pada keabsahan pada perjanjian jual beli di bawah tangan
sah sebagai perikatan perseorangan menurut hukum perdata, namun cacat formil
menurut hukum agraria karena tidak dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT). Hal ini timbul karena permasalahan status objek sebagai agunan,
yang menciptakan kondisi tumpang tindih hak (overlapping of rights) antara hak
kebendaan bank yang superior, hak perorangan pembeli yang lemah, dan
kepemilikan de jure penjual. Akar permasalahan sengketa ini ada pada wanprestasi
yang dilakukan oleh Tergugat selaku penjual, yang wujud wanprestasinya bukanlah
kegagalan penyerahan fisik objek, melainkan kegagalan menyerahkan hak milik
yang bersih dan bebas dari beban hukum. Akibat adanya kegagalan perlindungan
hukum internal yang bersumber dari perjanjian jual beli di bawah tangan antara para
pihak, Penggugat selaku pembeli menempuh jalur perlindungan hukum eksternal
melalui pengadilan. Melalui proses penemuan hukum (rechtsvinding) ini hakim
mengesampingkan formalitas yuridis dengan mempertimbangkan iktikad baik dan
penguasaan jangka panjang oleh pembeli (daluwarsa). Amar putusan yang
memberikan izin kepada pembeli untuk mengurus peralihan hak secara mandiri
berfungsi sebagai substitusi kewenangan, yang secara efektif menegakkan
tanggung jawab penjual dan memberikan kepastian hukum bagi pembeli yang
beriktikad baik.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penulis memberikan beberapa saran
yaitu secara praktis, disarankan kepada masyarakat calon pembeli untuk selalu
melakukan transaksi jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dan melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap status sertipikat di
Kantor Pertanahan. Secara teoritis, diperlukan adanya sosialisasi hukum yang lebih
gencar oleh pemerintah mengenai risiko yuridis dari transaksi di bawah tangan agar
kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah dapat terwujud.
Description
upload by Teddy_28/01/2026
