Kebijakan Reformulasi Penahanan Pelaku Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara Kurang Dari 5 Tahun
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Salah satu upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi kejahatan adalah melalui sistem peradilan pidana, yang mencakup penahanan pelaku tindak pidana yang dianggap sebagai tindak lanjut dari tindak kejahatan yang mereka lakukan. Dalam konteks ini, penahanan menjadi salah satu instrumen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, serta untuk melindungi korban, masyarakat dari potensi ancaman yang bisa disebabkan oleh para pelaku kejahatan tersebut. Pasal 21 ayat 4 KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka atau terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Namun, terkadang terdapat perbedaan penafsiran mengenai ancaman pidana di bawah lima tahun pada Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP, yang dapat memunculkan perbedaan pendapat mengenai penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Penahanan bersifat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula, karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah penahanan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP. Penyusunan kebijakan reformulasi penahanan pelaku tindak pidana yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun harus memperhatikan berbagai aspek, baik itu negara, masyarakat, terutama korban dari pelaku tindak pidana, serta efisiensi dan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji berbagai aturan hukum formal, literatur konseptual, dan penerapannya dalam konteks permasalahan penahanan. Pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang holistik.
Dari latar belakang masalah dan metode penelitian di atas, dapat diberikan hasil penelitian, yaitu: Pertama, Urgensi penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun dalam perkembangannya perlu adannya pengklasifikasian tindak pidana antara tindak pidana yang perlu dilakukan penahanan dengan tindak pidana yang tidak perlu dilakukan penahanan berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan korban, terdapat 3 (tiga) pasal yang perlu dilakukan penahanan bagi pelaku tindak pidana walupun ancaman pidanannya kurang dari 5 (lima) tahun. Kedua, Manfaat penahanan pada Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP khusus tindak pidana Pasal 296 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 351 KUHP adalah agar tersangka/terdakwa tidak melarikan diri, agar tersangka/terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, dan agar tersangka/terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ketiga, Kebijakan penahanan pada Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP khususnya tindak pidana pada Pasal 296 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 351 KUHP walaupun ancamannya kurang dari 5 (lima) tahun. Kebijakan ini diambil dengan maksud mengatur penahanan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun dianggap penting untuk diperbarui bertujuan untuk menyempurnakan pertimbangan yang lebih mendalam guna memastikan keadilan dan responsivitas hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dari penelitian ini dapat saya sampaikan beberapa saran yaitu pertama, Urgensi penahanan dengan mempertimbangkan tingkat kepentingan umum dari tindak pidana yang dilakukan. Jika tindak pidana tersebut tidak memiliki dampak besar terhadap masyarakat atau tidak menimbulkan ancaman serius, pertimbangkan alternatif penanganan hukum tanpa penahanan. Pertimbangkan penggunaan alternatif sanksi non-penahanan seperti pengawasan elektronik, tahanan kota, atau kewajiban lapor secara berkala. Hal ini dapat menjaga prinsip keadilan sambil meminimalkan dampak negatif penahanan terhadap individu yang masih dianggap belum bersalah, serta pastikan bahwa sistem peradilan pidana memiliki kapasitas dan efisiensi yang cukup untuk menangani kasus-kasus dengan ancaman pidana rendah tanpa perlu penahanan. Penguatan sistem ini dapat memastikan bahwa keadilan tetap terwujud tanpa mengorbankan kebebasan individu secara berlebihan. Kedua, Dengan mempertimbangkan manfaat penahanan terhadap pelaku tindak pidana, penting bagi Aparat Penegak Hukum untuk secara cermat mengevaluasi dan memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan Pasal 296, Pasal 335, dan Pasal 351 KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP Ketiga, Perlu dibuat aturan yang berkaitan dengan perubahan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.
Description
Reupload Repositori File 27 Februari 2026_Kholif Basri
