Pelaporan PBB-P2 di BPRD Wilker Kecamatan Lumajang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir dengan tema Pelaporan PBB-P2 di BPRD Wilker Kecamatan Lumajang ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata pada Kantor UPT BPRD Wilker Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Sejak 22 Januari sampai dengan 05 April 2024, Tujuan melaksanakan praktik Kerja Nyata yang bertempat di BPRD LUMAJANG adalah untuk mengetahui Pelaporan PBB-P2 di BPRD Wilker Kecamatan Lumajang. Data yang di gunakan oleh penulis adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Sumber data yang digunakan oleh penulis adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data di peroleh dari studi pustaka, observasi dan wawancara. Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Nyata, penulis mempelajari beberapa hal.
PBB P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikenakan kepada pemilik atau penguasa tanah dan bangunan di daerah perdesaan maupun perkotaan. Sistem Pemungutan Pajak yang digunakan dalam membayar PBB-P2 adalah Official Assessment System, Dimana jumlah pajak yang harus dilunasi atau terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh fiskus/aparat pajak. Pihak Pemerintah Daerah saat ini sedang gencar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aplikasi MY-SPPT PBB-P2 membantu lurah, kepala desa, dan camat dalam memberikan layanan kepada wajib pajak PBB-P2. Aplikasi ini mengelola administrasi pajak seperti informasi tagihan, jatuh tempo, dan pembayaran kolektif. Selain itu, BPRD Kabupaten Lumajang dapat mengakses data wajib pajak secara cepat dan akurat, serta mengurangi kesalahan data. Pendataan merupakan proses pengumpulan data Objek Pajak yang sangat penting. Karena nantinya akan digunakan untuk melakukan penilaian dan penetapan PBB-P2. Pendataan sangatlah penting untuk dilakukan. Objek pajak yang telah dilakukan pendataan seperti identifikasi, verivikasi, dan pengukuran objek pajak yang nantinya setelah melakukan proses pendataan akan memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) yang diberikan ke masing-masing objek pajak. Yang selanjutnya akan dilakukan penetapan sebagai objek PBB-P2. Dengan dilakukannya pendataan dan penetapan PBB-P2 selanjutnya pihak pemerintah dapat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang akan dijadikan pedoman bagi wajib pajak untuk mengetahui pajak terutangnya dan untuk pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang bisa digunakan untuk melakukan penagihan
