Penolakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Terhadap Perselisihan Upah Lembur DiPT. Bina Sarana Sukses Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa,memutus,dan
menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama
dengan acara biasa menghasilkan Putusan Pengadilan Nomor
89/G/2017/PTUN.JKT. Putusan tersebut menjelaskan tentang
terjadinya Perselisihan pembayaran upah lembur antara Pengusaha
Perusahaan Jasa Pertambangan PT. Bina Sarana Sukses dengan Para
Pekerja(AmosMulyadi,Katimin,Wajar,Misdianto,RikardusSaka),
kemudian para pihak menempuh perundingan bipartit dan mediasi
kemudian oleh Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten
Kutai Kertanegara mengeluarkan Surat Anjuran Disnakertrans harus
dilanjutkan melalui mekanis mepengajuan gugatan diPengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tenggarong,Kalimantan
Timur.Namun pada 4 September 2015,Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tiba tiba
mengeluarkan surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan
Disnakertrans NomorKep.568/1106/1.6.1/08/2015 yang berisi
perintah kepada Pengusaha PT. Bina Sarana Sukses untuk membayar
kekurangan upah lembur kepada para pekerja.
Description
februari 2026 Rudi H
