Penolakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Terhadap Perselisihan Upah Lembur DiPT. Bina Sarana Sukses Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa,memutus,dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasa menghasilkan Putusan Pengadilan Nomor 89/G/2017/PTUN.JKT. Putusan tersebut menjelaskan tentang terjadinya Perselisihan pembayaran upah lembur antara Pengusaha Perusahaan Jasa Pertambangan PT. Bina Sarana Sukses dengan Para Pekerja(AmosMulyadi,Katimin,Wajar,Misdianto,RikardusSaka), kemudian para pihak menempuh perundingan bipartit dan mediasi kemudian oleh Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kertanegara mengeluarkan Surat Anjuran Disnakertrans harus dilanjutkan melalui mekanis mepengajuan gugatan diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tenggarong,Kalimantan Timur.Namun pada 4 September 2015,Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tiba tiba mengeluarkan surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans NomorKep.568/1106/1.6.1/08/2015 yang berisi perintah kepada Pengusaha PT. Bina Sarana Sukses untuk membayar kekurangan upah lembur kepada para pekerja.

Description

februari 2026 Rudi H

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By