Show simple item record

dc.contributor.authorDILA HARTANING
dc.date.accessioned2013-12-05T05:13:33Z
dc.date.available2013-12-05T05:13:33Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM090710101211
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4752
dc.description.abstractSebuah negara hukum yang demokratis dan berkedaulatan rakyat memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak konstitusional warga negaranya. Berdasarkan pada konsep negara hukum inlah, negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya yang merupakan hak konstitusional. Adanya norma persamaan hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 semakin mengukuhkan tanggung jawab negara sebagai pelindung hak asasi manusia warga negara Indonesia. Senada dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 memberikan jaminan kepada setiap orang atas hak kemerdekaan diri pribadi yang meliputi kebebasan dan keamanan individu sehingga tidak seorangpun dapat dapat ditangkap atau ditahan dengan sewenangwenang dan dirampas kebebasannya kecuali atas dasar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, seorang pecandu/pengguna/penyalahguna narkotika adalah seorang korban dari kejahatan narkotika yang mendapatkan jaminan apabila telah melaporkan diri ke pusat rehabilitasi medis dan sosial tidak dituntut pidana. Akan tetapi seorang yang menjadi korban tersebut tetap dituntut pidana sebagai pelaku kejahatan sehingga tidak mendapatkan haknya sebagai korban. Ketidakpastian hukum inilah yang menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap hak habeas corpus bagi pecandu/pangguna/penyalahguna narkotika. Berdasarkan hal-hal di atas, maka ditulislah skripsi yang berjudul “PELANGGARAN HAK HABEAS CORPUS TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN PASAL 9 AYAT (1) KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK”. xv Metode penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analitycal approach). Bahan hukum primer yang digunakan dalam skripsi ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062), Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2- 3/PUU-V/2007 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa publikasi hukum yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar ahli hukum atas putusan pengadilan. Analisa bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Pembahasan dan kesimpulan menguraikan tentang analitis dan sintesis dari pokok-pokok permasalahan yang dijawab. Pokok-pokok permasalahan yang akan xvi dijawab seperti yang terdapat pada rumusan masalah. Pertama, mengenai kewajiban negara dalam upaya penjaminan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kedua, tentang peran pemerintah dalam perlidungan terhadap korban narkotika dan kendala-kendala yang dihadapi. Ketiga, peran negara sebagai bentuk solusi yang dapat ditempuh pemerintah dalam upaya melindungi korban penyalahgunaan narkotika. Perlindungan terhadap korban penyalahgunaan narkotika secara normatif telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dengan standar pemenuhan ideal sebagaimana ketetapan dalam jaminan dalam preseden-preseden internasional, kevenan-kovenan internasional, dan perangkat peraturan perundang-undangan nasional. Akan tetapi kondisi korban penyalahgunaan narkotika masih jauh dari standar pemenuhan ideal tersebut. Bahkan lebih rentan akan pelanggaran hak habeas corpus yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Saran yaitu agar pecandu/pengguna/penyalahguna narkotika didekriminalisasi dan pemerintah merevisi pasal-pasal dalam UU Narkotika yang mengkriminalisasi pecandu/pengguna/panyalahguna narkotika. Selain itu BNN dan POLRI yang diberi kewenangan dalam penanganan tindak pidana narkotika semestinya segera membawa dan melaporkan pecandu/pengguna/panyalahguna narkotika yang ditemukan belum melaporkan diri dan selebihnya, hakim harus lebih berani untuk memeberikan vonis rehabilitasi kepada pecandu/pangguna/penyalahguna narkotika. Dalam hal terjadi pelanggaran atas hak habeas corpus, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia semestinya turut dalam advokasi.en_US
dc.relation.ispartofseries090710101211;
dc.subjectHAK HABEAS CORPUS TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKAen_US
dc.titlePELANGGARAN HAK HABEAS CORPUS TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN PASAL 9 AYAT (1) KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record