Mekanisme Penagihan Piutang Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal BEA dan Cukai Jawa Timur II

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. Bahwa ketentuan mengenai penagihan utang dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai telah diatur dalam PMK Nomor 115 Tahun 2024 tentang tata cara pengihan piutang. Pelaksanaan Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur II pada tanggal 17 Febuari sampai dengan 9 Mei 2025. Hal yang dilakukan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur II Malang adalah untuk mengetahui Proses penagihan Piutang Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur II Malang . Berdasarkan hasil Kegiatan Laporan Tugas Akhir ini mengetahui alur/proses penagihan piutang yang di lakukan oleh pegawai kantor bea cukai kepada pihak konsumen yang belum melakukan pembayaran piutang sampai jatuh temponya.

Description

Reupload file repository 26 Februari 2026_Yudi

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By