dc.description.abstract | Perjanjian penggunaan Safe Deposit Box merupakan sebuah perjanjian
innominaat. Belum ada dasar hukum yang mengatur dengan jelas mengenai jenis
perjanjian yang digunakan dalam layanan jasa tersebut, sedangkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan hanya sebagai dasar hukum
penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya semua bank yang menyediakan layanan
jasa Safe Deposit Box selalu memberikan judul “Perjanjian Sewa-Menyewa Safe
Deposit Box” sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata maka, seluruh
klausula di dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box tunduk pada ketentuan
Pasal 1548-1600 KUHPerdata mengenai perjanjian sewa-menyewa. Permasalahan
muncul ketika tidak ada satu pasal-pun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan yang menggunakan istilah sewa-menyewa. Hal tersebut dapat
dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 6 huruf “i”, serta Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menggunakan istilah
penitipan, bukan sewa-menyewa.
Hal inilah yang menjadi alasan ketertarikan penulis
untuk mengkaji dan menganalisa beberapa pemasalahan yang berhubungan dengan
perjanjian penggunaan Safe Deposit Box tersebut dalam bentuk skripsi yang berjudul:
“Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Safe Deposit Box Pada
Lembaga Perbankan”.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini meliputi apa jenis
perjanjian yang tepat dalam penggunaan Safe Deposit Box menurut KUHPerdata, apa
tanggung jawab hukum antara bank dan nasabah akibat disepakatinya perjanjian
penggunaan Safe Deposit Box, serta apa bentuk penyelesaian yang digunakan jika
terjadi wanprestasi dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini secara umum adalah
guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah
untuk mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahan diatas.
xii
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif,
dengan metode pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Keseluruhan bahan hukum tersebut
kemudian dikaji menggunakan metode analisis deduktif, selanjutnya ditarik suatu
kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum tersebut dan
memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam
kesimpulan.
Berdasarkan pembahasan di atas diperoleh kesimpulan bahwa jenis
perjanjian yang tepat dalam penggunaan Safe Deposit Box menurut KUHPerdata
adalah perjanjian penitipan barang. Tanggung jawab pihak bank adalah menjamin
keamanan barang simpanan milik nasabah, sebaliknya, tanggung jawab pihak
nasabah adalah mengganti biaya serta ganti kerugian yang timbul sebagai akibat
langsung maupun tidak langsung dari penitipan barang miliknya tersebut.
Selanjutnya, Salah satu bentuk penyelesaian yang digunakan jika terjadi wanprestasi
dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box adalah
dengan melalui jalur mediasi
perbankan.
Hendaknya bank sebagai pihak yang menyediakan jasa Safe Deposit Box
menerapkan jenis perjanjian tepat, artinya perjanjian tersebut dapat memberikan suatu
bentuk kepastian hukum, khususnya kepada pihak nasabah. Bank harus bertanggung
jawab penuh ketika terjadi kerusakan dan/atau kehilangan terhadap barang berharga
nasabah yang disimpan dalam Safe Deposit Box, sedangkan pihak nasabah harus
bertanggung jawab mengganti segala biaya serta ganti kerugian yang timbul sebagai
akibat langsung maupun tidak langsung dari penitipan barang miliknya tersebut.
Selanjutnya, perlu dilakukan pembenahan kembali terhadap format perjanjian standar
dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box dengan cara mencantumkan klausula
yang berisi perjanjian mediasi perbankan, disamping pemberian sosialisasi dan
edukasi kepada nasabah mengenai keberadaan dan mekanisme penyelesaian sengketa
melalui Lembaga Mediasi Perbankan tersebut. | en_US |