Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD DWI PRASTYO
dc.date.accessioned2013-12-05T02:47:12Z
dc.date.available2013-12-05T02:47:12Z
dc.date.issued2013-12-05
dc.identifier.nimNIM070710101174
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4460
dc.description.abstractPerjanjian penggunaan Safe Deposit Box merupakan sebuah perjanjian innominaat. Belum ada dasar hukum yang mengatur dengan jelas mengenai jenis perjanjian yang digunakan dalam layanan jasa tersebut, sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan hanya sebagai dasar hukum penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya semua bank yang menyediakan layanan jasa Safe Deposit Box selalu memberikan judul “Perjanjian Sewa-Menyewa Safe Deposit Box” sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata maka, seluruh klausula di dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box tunduk pada ketentuan Pasal 1548-1600 KUHPerdata mengenai perjanjian sewa-menyewa. Permasalahan muncul ketika tidak ada satu pasal-pun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menggunakan istilah sewa-menyewa. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 6 huruf “i”, serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menggunakan istilah penitipan, bukan sewa-menyewa. Hal inilah yang menjadi alasan ketertarikan penulis untuk mengkaji dan menganalisa beberapa pemasalahan yang berhubungan dengan perjanjian penggunaan Safe Deposit Box tersebut dalam bentuk skripsi yang berjudul: “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Safe Deposit Box Pada Lembaga Perbankan”. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini meliputi apa jenis perjanjian yang tepat dalam penggunaan Safe Deposit Box menurut KUHPerdata, apa tanggung jawab hukum antara bank dan nasabah akibat disepakatinya perjanjian penggunaan Safe Deposit Box, serta apa bentuk penyelesaian yang digunakan jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahan diatas. xii Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Keseluruhan bahan hukum tersebut kemudian dikaji menggunakan metode analisis deduktif, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum tersebut dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan. Berdasarkan pembahasan di atas diperoleh kesimpulan bahwa jenis perjanjian yang tepat dalam penggunaan Safe Deposit Box menurut KUHPerdata adalah perjanjian penitipan barang. Tanggung jawab pihak bank adalah menjamin keamanan barang simpanan milik nasabah, sebaliknya, tanggung jawab pihak nasabah adalah mengganti biaya serta ganti kerugian yang timbul sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penitipan barang miliknya tersebut. Selanjutnya, Salah satu bentuk penyelesaian yang digunakan jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box adalah dengan melalui jalur mediasi perbankan. Hendaknya bank sebagai pihak yang menyediakan jasa Safe Deposit Box menerapkan jenis perjanjian tepat, artinya perjanjian tersebut dapat memberikan suatu bentuk kepastian hukum, khususnya kepada pihak nasabah. Bank harus bertanggung jawab penuh ketika terjadi kerusakan dan/atau kehilangan terhadap barang berharga nasabah yang disimpan dalam Safe Deposit Box, sedangkan pihak nasabah harus bertanggung jawab mengganti segala biaya serta ganti kerugian yang timbul sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penitipan barang miliknya tersebut. Selanjutnya, perlu dilakukan pembenahan kembali terhadap format perjanjian standar dalam perjanjian penggunaan Safe Deposit Box dengan cara mencantumkan klausula yang berisi perjanjian mediasi perbankan, disamping pemberian sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mengenai keberadaan dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Mediasi Perbankan tersebut.en_US
dc.relation.ispartofseries070710101174;
dc.subjectRLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA SAFE DEPOSIT BOX PADA LEMBAGA PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record