Implementasi Pendaftaran Hak Atas Tanah Berbasis Sistem Teknologi Informasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pendaftaran tanah di Indonesia merupakan aspek vital dalam pengelolaan agraria untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Seiring berkembangnya teknologi informasi, pemerintah mulai menerapkan digitalisasi dalam sistem pendaftaran tanah guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi. Kebijakan ini diperkuat melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE serta Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang menjadi dasar hukum dalam penerapan e-sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur implementasi teknologi informasi dalam pendaftaran tanah di Indonesia serta menilai kekuatan hukumnya dibandingkan sistem konvensional. Rumusan masalah difokuskan pada dua hal: bagaimana prosedur pelaksanaan sistem digital dalam pendaftaran tanah, dan apakah sistem ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan metode konvensional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif doktrinal yang dikolaborasikan dengan pendekatan diakronis. Pendekatan ini menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta pandangan teoretis dan historis yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem teknologi informasi telah membawa transformasi signifikan dalam layanan pertanahan di Indonesia. Regulasi yang ada memberikan legitimasi kuat terhadap e-sertifikat, dan penerapan teknologi seperti blockchain dan AI meningkatkan kualitas pelayanan. Namun demikian, masih terdapat tantangan seperti kesenjangan digital, kurangnya pemahaman masyarakat, serta kepercayaan terhadap dokumen digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendaftaran tanah berbasis teknologi informasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui, sejajar dengan sistem konvensional. Putusan MA No. 123 PK/Pdt/2022 turut memperkuat posisi dokumen elektronik dalam sistem hukum. Untuk mengoptimalkan penerapan sistem ini, disarankan agar pemerintah memperluas sosialisasi kepada masyarakat, memperkuat infrastruktur dan regulasi, terus mengembangkan integrasi teknologi terbaru, serta menjalin kolaborasi dengan lembaga hukum dan masyarakat untuk menjamin konsistensi hukum dalam implementasinya.
Description
Reupload Repositori File 27 Januari 2026_Kholif Basri
