Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak (Putusan Nomor 9/pid.sus-anak/2021/pn.bau) Skripsi Melinda Damayanti Nim : 200710101054 Program Sarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember 2024
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dewasa ini tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun juga dilakukan oleh anak. Seiring banyaknya kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur, seperti kasus penganiayaan, anak-anak sebagai pelaku kejahatan anak semakin nekat dan dari segi motif maupun sarana pra sarana yang dipakai untuk melakukan kejahatan semakin canggih. Dalam hal ini perlu dilakukannya penegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan sehingga dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Anak yang melakukan suatu tindak pidana dapat dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu contoh kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Anak yang akan penulis kaji dan sudah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Negeri Bau-Bau Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bau. Pada putusan tersebut ditemukan adanya permasalahan pada bagian bentuk surat dakwaan dari Penuntut Umum dan penjatuhan pidana penjara oleh Hakim. Pada putusan tersebut Anak Penuntut Umum mendakwa Anak dengan menggunakan dakwaan Tunggal yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dimana berdasarkan akibat perbuatan Anak, Saksi Korban Markus Labi mengalami luka terbuka pada kepala bagian kiri belakang akibat kekerasan tajam dan pembengkakan pada pipi kanan akibat kekerasan tumpul. Sehingga bentuk surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa. Penjatuhan pidana penjara oleh Hakim kepada Terdakwa Anak yakni dipidana penjara selama 4 (empat) bulan karena kasus tindak pidana penganiayaan. Sedangkan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pelaku sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama (residivis) dan penjatuhan pidana penjara oleh hakim dirasa masih relatif ringan sehingga perlu ada pemberatan pidana kepada pelaku Sehingga penjatuhan pidana penjara oleh Hakim kepada Terdakwa Anak juga menimbulkan pertanyaan berkaitan dengan tujuan pemidanaan terhadap anak. Walaupun dia masih kategori anak, namun perbuatan yang dilakukan sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat. Adapun permasalahannya adalah bentuk Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 9/Pid-Sus.Anak/2021/PN.Bau dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa dan penjatuhan pidana penjara oleh hakim kepada Terdakwa Anak dalam Putusan Nomor: 9/Pid-Sus.Anak/2021/PN.Bau dikaitkan dengan tujuan pemidanaan terhadap anak.
Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menerapkan kesesuaian bentuk Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 9/Pid-Sus.Anak/2021/PN.Bau dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, dan untuk menerapkan kesesuaian penjatuhan pidana penjara oleh hakim kepada Terdakwa Anak dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bau dikaitkan dengan tujuan pemidanaan terhadap anak.
Metode Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah meliputi : pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum deskriptif kualitatif.
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu Bentuk Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 9/Pid-Sus.Anak/2021/PN.Bau sudah sesuai dengan perbuatan Terdakwa. Namun, menurut hemat penulis berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dikemukakakan bahwa sebetulnya masih ada Pasal 351 Ayat (2) KUHP yang mungkin didakwakan karena sesuai dengan perbuatan Anak dan akibat yang ditimbulkan korban. Sehingga, Jaksa Penuntut Umum bisa menggunakan bentuk dakwaan lain, yakni dakwaan alternatif dengan Kesatu: Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Akan tetapi dari sisi penelitian pada putusan Nomor: 9/Pid-Sus.Anak/2021/PN.Bau Pasal 351 Ayat (2) KUHP relatif sulit dibuktikan sehingga Jaksa Penuntut Umum lebih memilih memasang 1 (satu) Pasal saja yang pasti terbukti yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dan Penjatuhan pidana penjara oleh hakim kepada Terdakwa Anak dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bau tidak sesuai ditinjau berdasarkan tujuan pemidanaan terhadap anak karena sanksi pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan Terdakwa yang sudah pernah 2 (dua) kali dihukum dalam kasus yang sama. Karena dengan masa pidana yang terlalu ringan tidak akan memberikan efek jera pada pelaku residivis anak setelah selesai menjalani masa pidananya. Maka, dengan hakim menyatakan penjatuhan pidana penjara yang tidak jauh dari ketentuan batas maksimum ancaman pidana dapat memberikan efek jera serta mampu mendidik anak sebagai pelaku residivis sehingga dapat merubah perilaku Anak untuk menjadi lebih baik lagi. Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan di atas, dapat diberikan saran yakni Sebaiknya Penuntut Umum harus benar-benar mempertimbangkan bahwa anak adalah Residivis. Dan pengaturan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak harus menambahkan pengaturan terkait Pengulangan Tindak Pidana atau Residivis Anak pada masa yang akan mendatang, agar dapat menjadi acuan atau pijakan dalam pemidanaan terhadap anak sebagai residivis. Dan Sebaiknya, hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang seadil-adilnya dan berani menjatuhkan pidana yang berat untuk memberikan efek jera bagi para pelaku perbuatan pidana, dalam hal ini salah satunya dalam terjadinya pengulangan perbuatan pidana (residivis) penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimal, tidak hanya sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya akan tetapi benar-benar harus diterapkan terhadap penjatuhan pidananya. Sehingga para pelaku perbuatan pidana dapat belajar dari pengalaman buruknya untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi. Dengan cara memberikan pidana yang sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, yaitu dengan tidak menjatuhkan sanksi pidana penjara yang minimum terhadap anak sebagai residivis.
Description
Reupload Repository 27 Januari 2026_Maya
