Show simple item record

dc.contributor.authorANDYKA JEVRI RAMADHAN
dc.date.accessioned2013-12-04T05:53:53Z
dc.date.available2013-12-04T05:53:53Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM080710101180
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3779
dc.description.abstractPada hakekatnya perjudian merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, moral, maupun hukum, serta sangat membahayakan bagi penghidupan masyarakat, bangsa dan negara, berbagai macam bentuk perjudian dewasa ini sering dilakukan oleh masyarakat yang berada disekitar kita baik dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi dan ataupun dilakukan dengan cara terang-terangan. Hal ini dikarenakan masyarakat kita sudah menganggap judi itu merupakan hal yang sudah biasa dalam lingkungan kita. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian yang dijelaskan dalam penjelasan PP Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 bahwa tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah ini berfungsi untuk mengatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian untuk mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu: pertama, Apakah Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 398/Pid.B/2012/PN.Mkt telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa; dan kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara pidana Putusan Nomor 398/Pid.B/2012/PN.Mkt telah sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor 398/Pid.B/2012/PN.Mkt dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan xii untuk mengetahui kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 398/Pid.B/2012/PN.Mkt dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan. Penulisan skripsi ini dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif; pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach); sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; dan analisis bahan hukumnya menggunakan metode deduktif. Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 398/Pid.B/2012/PN.Mkt sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP “menawarkan atau memberi kesempatan khalayak umum bermain judi” dan pada Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP “ikut serta bermain judi”. Tetapi juncto yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ini sangatlah tidak relevan. Karena turut serta atau deelnemen yang dimaksud dalam ketentuan pidana yang diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP ini diartikan turut serta dalam pengertian bahasa sehari-hari. Dasar pertimbangan hakim mempidana para terdakwa tidak sesuai dengan unsur-unsur Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP yang tertuang dalam dakwaan subsidair. Terkait dengan fakta yang terungkap dalam persidangan yang dibuktikan oleh hakim untuk meyakinkan para terdakwa melakukan tindak pidana “turut serta bermain judi”. Akan tetapi dalam pertimbangan hakim mengurai unsur-unsur Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 yang tidak tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terkait dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yang tertera pada Pasal 197 ayat (2) KUHAP bahwa hakim harus memenuhi semua syarat yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP kecuali huruf a, e, f, h. Jika salah satu syarat pasal tersebut tidak terpenuhi maka putusan tersbut batal demi hukum. Dalam kasus yang dikaji oleh penulis disini bahwa hakim dalam menjabarkan atau menguraikan unsurunsur pasal tidak sama dengan dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum. Dan xiii juga hakim dalam menjabarkan atau menguraikan unsur-unsur pasal bisa dikatakan setengah-setengah dan tidak mengacu pada peraturan perundangundangan. Dalam hal ini putusan sangatlah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaksa Penutut Umum seharusnya mendakwa perbuatan para terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) (3) Undang-undang No7 Tahun 1974 saja, tidak perlu menjuncto dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pertimbangan hakim seharusnya menguraikan unsur-unsur pasal yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bukan menguraikan unsur-unsur pasal yang tidak tertuang dan mengenyampingkan pasal yang ada dalam dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Untuk memberikan kepastian hukum bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan suatu tindak pidana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101180;
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG FORMULASI DAKWAAN JAKSA DAN PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENJATUHAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Putusan Nomor : 398/Pid.B/2012/PN.Mkt)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record