Pengaruh Religiusitas, Pendapatan, Pengetahuan dan Kepercayaan Terhadap Minat Masyarakat Muslim Membayar Zakat Pada Organisasi Pengelola Zakat di Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Abstract
i Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan koordinasi
pengumpulan, penyaluran, dan penggunaan zakat. Pengelolaan zakat juga dinilai
penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 3 yang
berbunyi penyelenggaraan zakat diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelayanan pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat bagi
kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan. Di masyarakat, timbul
pertanyaan kepada siapa zakat itu harus diberikan. Muzakki dianjurkan untuk
mendistribusikan langsung melalui mustahiq atau amil zakat. Jika melalui
mustahiq, ada perasaan tenang karena telah menyaksikan dengan mata kepala
sendiri pembagian zakat kepada yang berhak. Namun, distribusi yang dibuat
langsung oleh muzakki mungkin tidak sesuai dengan tujuan atau tidak tepat sasaran.
Terkadang orang mengira telah membagikan zakatnya kepada mustahiq, padahal
yang terjadi adalah mustahiq yang diberi zakat hanya karena memiliki kedekatan
emosional, bahkan penerimanya bukan mustahiq yang sebenarnya. Namun,
ternyata masih banyak orang yang membagikan zakat kepada kerabatnya sendiri.
Menurut mereka, kerabatnya itu termasuk dalam kategori mustahiq, tetapi
sebenarnya ada masyarakat sekitar yang lebih berhak untuk menerimanya, karena
lebih fakir, miskin dan lebih menderita daripada kerabatnya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh
religiusitas, pendapatan, pengetahuan dan kepercayaan terhadap minat masyarakat
muslim membayar zakat pada organisasi pengelola zakat di Kabupaten Jember.
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier
berganda dengan menggunakan SPSS 24 untuk mengetahui pengaruh antar variabel
religiusitas, pendapatan, pengetahuan dan kepercayaan terhadap minat masyarakat
muslim membayar zakat pada organisasi pengelola zakat di Kabupaten Jember.
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sebanyak 120 responden. Di
mana perolehan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada masyarakat
muslim yang pernah membayar zakat di organisasi pengelola zakat Kabupaten
Jember. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa religiusitas, pengetahuan dan
kepercayaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat masyarakat muslim
membayar zakat pada organisasi pengelola zakat di Kabupaten Jember. Akan tetapi
untuk variabel pendapatan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat
masyarakat muslim membayar zakat pada organisasi pengelola zakat di Kabupaten
Jember. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh persamaan
regresi linier berganda Y = -6,833 + 0,262X1 + 0,053X2 + 0,240X3 + 0,226X4 + e.
Hasil uji t menunjukkan t hitung pada variabel religiusitas = 2,349 dengan nilai
signifikansi = 0,021 < 0,05 yang artinya variabel religiusitas memiliki pengaruh
positif terhadap minat masyarakat muslim membayar zakat pada organisasi
pengelola zakat di Kabupaten Jember. Hasil uji t menunjukkan t hitung pada
variabel pendapatan = 1,361 dengan nilai signifikansi 0,129 > 0,05 yang artinya
variabel pendapatan tidak memiliki pengaruh terhadap minat masyarakat muslim
membayar zakat pada organisasi pengelola zakat di Kabupaten Jember. Hasil uji t
menunjukkan t hitung pada variabel pengetahuan = 2,717 dengan nilai signifikansi
0,008 < 0,05 yang artinya variabel pengetahuan memiliki pengaruh positif terhadap
minat masyarakat muslim membayar zakat pada organisasi pengelola zakat di
Kabupaten Jember. Hasil uji t menunjukkan t hitung pada variabel kepercayaan =
3,674 dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 yang artinya variabel kepercayaan
memiliki pengaruh positif terhadap minat masyarakat muslim membayar zakat
pada organisasi pengelola zakat di Kabupaten Jember.
Description
Reupload file repository 19 februari 2026_agus/feren
