Proporsionalitas Klausula Hardship Pada Smart contract Fintech Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam
sistem kontraktual, terutama dengan hadirnya smart contract dalam sektor financial
technology (fintech). Dalam konteks ini, pencantuman klausula hardship menjadi
penting guna menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak ketika terjadi
perubahan keadaan yang tidak terduga.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat judul
“Proporsionalitas Klausula Hardship pada Smart contract Fintech dalam Perspektif
Asas Kebebasan Berkontrak”. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian
ini adalah: Pertama, apakah pencantuman klausula hardship dalam smart contract
fintech mencerminkan asas kebebasan berkontrak; Kedua, apakah asas
proporsionalitas dapat terpenuhi melalui klausula tersebut; dan Ketiga, apa
implikasi hukumnya bagi para pihak.
Penelitian ini bertujuan secara umum untuk memenuhi persyaratan
akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum, serta secara khusus untuk
menganalisis kesesuaian penerapan klausula hardship dengan asas kebebasan
berkontrak, meninjau perannya dalam menjaga keseimbangan kontraktual, serta
mengidentifikasi implikasi hukumnya dalam ekosistem digital.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum, yang dikaji secara
kualitatif.
Pembahasan skripsi ini mencakup: Pertama, kesesuaian klausula hardship
dengan asas kebebasan berkontrak dalam smart contract fintech, yang menegaskan
kebebasan para pihak dalam menyusun isi kontrak, termasuk untuk mengantisipasi
perubahan keadaan. Kedua, penerapan asas proporsionalitas melalui klausula
hardship dapat mencegah ketimpangan kontraktual yang merugikan salah satu
pihak. Ketiga, implikasi hukumnya bagi para pihak, baik platform fintech maupun
konsumen, yaitu memberikan dasar renegosiasi, perlindungan hukum, dan
penyelesaian sengketa saat terjadi situasi hardship.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah: Pertama, klausula hardship
mencerminkan asas kebebasan berkontrak karena disusun berdasarkan kesepakatan
para pihak untuk menghadapi kemungkinan perubahan keadaan. Kedua, klausula
ini dapat mewujudkan asas proporsionalitas dengan memberikan perlindungan
terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban. Ketiga, pencantuman klausula
hardship memiliki implikasi hukum yang signifikan dalam mencegah sengketa dan
menjamin kepastian hukum dalam transaksi digital.
Saran yang diberikan adalah: Perlu adanya pengaturan eksplisit dalam
hukum nasional terkait klausula hardship agar ada kepastian hukum. Dan, platform
fintech diharapkan mencantumkan klausula hardship dalam kontrak digital sebagai
bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap konsumen.
Description
Reupload file repositori 18 februari 2026_ratna/dea
