Proporsionalitas Klausula Hardship Pada Smart contract Fintech Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam sistem kontraktual, terutama dengan hadirnya smart contract dalam sektor financial technology (fintech). Dalam konteks ini, pencantuman klausula hardship menjadi penting guna menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak ketika terjadi perubahan keadaan yang tidak terduga. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat judul “Proporsionalitas Klausula Hardship pada Smart contract Fintech dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak”. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Pertama, apakah pencantuman klausula hardship dalam smart contract fintech mencerminkan asas kebebasan berkontrak; Kedua, apakah asas proporsionalitas dapat terpenuhi melalui klausula tersebut; dan Ketiga, apa implikasi hukumnya bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan secara umum untuk memenuhi persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum, serta secara khusus untuk menganalisis kesesuaian penerapan klausula hardship dengan asas kebebasan berkontrak, meninjau perannya dalam menjaga keseimbangan kontraktual, serta mengidentifikasi implikasi hukumnya dalam ekosistem digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum, yang dikaji secara kualitatif. Pembahasan skripsi ini mencakup: Pertama, kesesuaian klausula hardship dengan asas kebebasan berkontrak dalam smart contract fintech, yang menegaskan kebebasan para pihak dalam menyusun isi kontrak, termasuk untuk mengantisipasi perubahan keadaan. Kedua, penerapan asas proporsionalitas melalui klausula hardship dapat mencegah ketimpangan kontraktual yang merugikan salah satu pihak. Ketiga, implikasi hukumnya bagi para pihak, baik platform fintech maupun konsumen, yaitu memberikan dasar renegosiasi, perlindungan hukum, dan penyelesaian sengketa saat terjadi situasi hardship. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: Pertama, klausula hardship mencerminkan asas kebebasan berkontrak karena disusun berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menghadapi kemungkinan perubahan keadaan. Kedua, klausula ini dapat mewujudkan asas proporsionalitas dengan memberikan perlindungan terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban. Ketiga, pencantuman klausula hardship memiliki implikasi hukum yang signifikan dalam mencegah sengketa dan menjamin kepastian hukum dalam transaksi digital. Saran yang diberikan adalah: Perlu adanya pengaturan eksplisit dalam hukum nasional terkait klausula hardship agar ada kepastian hukum. Dan, platform fintech diharapkan mencantumkan klausula hardship dalam kontrak digital sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap konsumen.

Description

Reupload file repositori 18 februari 2026_ratna/dea

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By