Urgensi Pembentukan Panduan Pelayanan Publik Berbasis GEDSI (Gender Equality, Disability, & Social Inclusion) di Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tujuan negara Indonesia sebagai organisasi kekuasaan3
termaktub dalam
alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD
NRI) 1945 yang mencirikan bahwa Indonesia adalah negara hukum penganut
konsep negara kesejahteraan.4 Konsekuensi negara Indonesia sebagai penganut
konsep welfare state yaitu negara wajib berperan lebih besar dan mengintervensi
aspek-aspek kehidupan masyarakat dalam rangka perwujudan kesejahteraan.5
Peran dan intervensi terhadap kehidupan masyarakat yang dimaksud adalah
negara memiliki kebijakan publik yang sifatnya bantuan, pelayanan, perlindungan
dan mitigasi terhadap permasalahan sosial.6 Tidak hanya itu, negara juga
bertanggungjawab atas pelindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia sebagaimana amanat Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945.7 Masih dalam
cakupan kewajiban negara, bahwa Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa tiap orang yang
tergolong masyarakat rentan punya hak untuk memperoleh perlakuan dan
perlindungan khusus.8
Description
Reupload file repositori 18 februari 2026_ratna/dea
