Urgensi Pembentukan Panduan Pelayanan Publik Berbasis GEDSI (Gender Equality, Disability, & Social Inclusion) di Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Tujuan negara Indonesia sebagai organisasi kekuasaan3 termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang mencirikan bahwa Indonesia adalah negara hukum penganut konsep negara kesejahteraan.4 Konsekuensi negara Indonesia sebagai penganut konsep welfare state yaitu negara wajib berperan lebih besar dan mengintervensi aspek-aspek kehidupan masyarakat dalam rangka perwujudan kesejahteraan.5 Peran dan intervensi terhadap kehidupan masyarakat yang dimaksud adalah negara memiliki kebijakan publik yang sifatnya bantuan, pelayanan, perlindungan dan mitigasi terhadap permasalahan sosial.6 Tidak hanya itu, negara juga bertanggungjawab atas pelindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pasal 28 I ayat (4) UUD NRI 1945.7 Masih dalam cakupan kewajiban negara, bahwa Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa tiap orang yang tergolong masyarakat rentan punya hak untuk memperoleh perlakuan dan perlindungan khusus.8

Description

Reupload file repositori 18 februari 2026_ratna/dea

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By