Hak Pemberi Kerja Memberikan Perintah Kepada Pekerja Alih Daya Berdasarkan Konsep Hubungan Kerja
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Peran penting pekerjaan dalam kehidupan individu dan sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menekankan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak pekerja melalui regulasi. Penerapan sistem alih daya dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, khususnya Pasal 64, 65, dan 66, menimbulkan berbagai masalah terkait perlindungan pekerja, terutama dalam hal hubungan industrial. Alih daya dianggap dapat menjadi alat eksploitasi pekerja karena adanya perbedaan hak antara pekerja tetap dan pekerja alih daya, seperti dalam hak pesangon dan jaminan kesejahteraan. Di sisi lain, pengusaha memandang alih daya sebagai solusi untuk mencapai efisiensi dengan memfokuskan pada kompetensi inti perusahaan dan menghemat biaya SDM. Regulasi yang ada masih dinilai belum memadai dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan alih daya. Banyak pekerja alih daya sering berada dalam posisi hukum yang lemah karena meskipun perintah diberikan oleh perusahaan pemberi kerja, hubungan hukum mereka secara formal adalah dengan perusahaan penyedia jasa. Selain itu, perselisihan kerap terjadi jika perintah pengusaha pemberi kerja tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini memunculkan kebutuhan untuk mengatur kewenangan pengusaha dalam memberikan perintah kepada pekerja alih daya secara lebih jelas dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Penelitian ini berujuan untuk mengetahui 1) Apakah ada hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja alih daya di tempat kerja? 2) Apakah pengaturan tentang hak pemberi kerja untuk memberikan perintah kepada pekerja alih daya di tempat kerja tidak bertentangan dengan konsep hubungan kerja?. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan penelitian ini, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menjawab permasalahan yang dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pekerja alih daya direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai instruksi dari pengusaha pemberi kerja dan harus mematuhi prosedur kerja, standar kinerja, serta aturan lingkungan kerja. Pekerja alih daya dilindungi oleh UUK yang menjamin hak-hak dasar seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, serta perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja. Pengusaha pemberi kerja memiliki hak untuk memberikan perintah atau instruksi kerja kepada pekerja alih daya, yang bertujuan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi perusahaan. Hak ini harus sesuai dengan ketentuan kontrak kerja antara pekerja alih daya, vendor, dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam penyelesaian perselisihan, terdapat mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja ini. Komunikasi terbuka antara pengusaha dan pekerja alih daya sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif, serta untuk memastikan bahwa perintah yang diberikan sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan dan tidak melanggar norma etika yang berlaku. Kesimpulannya, Perjanjian kerja tertulis antara pengusaha dan perusahaan penyedia jasa alih daya juga sangat penting untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, menghindari ketidakjelasan, dan memastikan pekerja alih daya tidak bekerja di luar bidang kompetensinya. Komunikasi terbuka antara pengusaha dan pekerja alih daya diperlukan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif, dengan pengusaha memastikan perintah yang diberikan tidak melanggar prinsip etika dan norma hubungan kerja. Saran yang dapat diberikan yaitu, Sebagai pengusaha, penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang batasan dan kewenangan dalam memberikan perintah kepada pekerja alih daya di tempat kerja. Pastikan bahwa perintah yang diberikan tidak bersifat diskriminatif atau melanggar hak-hak dasar pekerja, serta hindari memberikan perintah yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau pelecehan terhadap pekerja alih daya.
Description
Reupload file repositori 19 Feb 2026_Maya
