Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Pencabulan (Putusan No. 000/Pid.Sus/2023PN Lbb)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak sangat penting mengingat anak rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi, seperti dalam kasus pencabulan yang merusak fisik, emosional, dan stabilitas sosial. KUHP menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk keharusan membuktikan unsur kesalahan pelaku. Penulis tertarik mengkaji Putusan Nomor: 000/Pid.Sus/2023/PN Lbb, kasus pencabulan anak oleh ayah kandung di Lubuk Basung, di mana korban mengalami trauma fisik dan infeksi menular seksual. Meskipun terdapat bukti visum dan keterangan korban, terdakwa dibebaskan karena hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni hakim harus memilih menguntungkan terdakwa jika terdapat keraguan. Penelitian ini akan membahas dua permasalahan Pertama pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dikaitkan dengan fakta pada persidangan. Kedua pertimbangan hakim dengan menerapkan asas in dubio pro reo dan membebaskan terdakwa dikaitkan dengan prinsip keadilan. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis penerapan asas In Dubio Pro Reo telah sesuai dengan pembuktian dalam KUHAP. kedua untuk mengkaji apakah amar Putusan bebas telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif, yang fokus pada kajian norma hukum positif atau penelitian legal. Metode ertujuan menemukan aturan, prinsip, atau doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum. Skripsi ini mengadopsi pendekatan normatif untuk menghasilkan argumentasi, teori, dan konsep baru dalam mengatasi isu hukum yang diteliti.

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By