Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Pencabulan (Putusan No. 000/Pid.Sus/2023PN Lbb)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perlindungan hukum terhadap anak sangat penting mengingat anak rentan
menjadi korban kekerasan dan eksploitasi, seperti dalam kasus pencabulan yang
merusak fisik, emosional, dan stabilitas sosial. KUHP menjadi dasar penegakan hukum
terhadap pelaku kejahatan, termasuk keharusan membuktikan unsur kesalahan pelaku.
Penulis tertarik mengkaji Putusan Nomor: 000/Pid.Sus/2023/PN Lbb, kasus
pencabulan anak oleh ayah kandung di Lubuk Basung, di mana korban mengalami
trauma fisik dan infeksi menular seksual. Meskipun terdapat bukti visum dan
keterangan korban, terdakwa dibebaskan karena hakim menerapkan asas in dubio pro
reo, yakni hakim harus memilih menguntungkan terdakwa jika terdapat keraguan.
Penelitian ini akan membahas dua permasalahan Pertama pertimbangan hakim yang
menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dikaitkan
dengan fakta pada persidangan. Kedua pertimbangan hakim dengan menerapkan asas
in dubio pro reo dan membebaskan terdakwa dikaitkan dengan prinsip keadilan.
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis penerapan asas In Dubio Pro Reo
telah sesuai dengan pembuktian dalam KUHAP. kedua untuk mengkaji apakah amar
Putusan bebas telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif, yang fokus pada
kajian norma hukum positif atau penelitian legal. Metode ertujuan menemukan aturan,
prinsip, atau doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum. Skripsi ini
mengadopsi pendekatan normatif untuk menghasilkan argumentasi, teori, dan konsep
baru dalam mengatasi isu hukum yang diteliti.
Description
Reaploud Repository February_agus
