Redesain Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Penegakan Etik Hakim: Studi Komparatif Dengan Conseil Superieur De La Magistrature Di Prancis
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Komisi Yudisial adalah lembaga negara independen di Indonesia yang didirikan berdasarkan Pasal 24B UUD NRI 1945 amandemen ketiga. Komisi Yudisial bertugas mengawasi perilaku hakim serta menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas mereka. Namun, kewenangan Komisi Yudisial dalam praktiknya masih menghadapi hambatan. Komisi Yudisial hanya berwenang merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung tanpa memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi secara langsung, sehingga rekomendasi tersebut sering kali diabaikan atau ditolak oleh Mahkamah Agung.
Conseil Supérieur de la Magistrature di Prancis dipilih sebagai pembanding karena memiliki kewenangan yang lebih komprehensif dan independen dalam mengawasi etika hakim, termasuk kemampuan untuk langsung menjatuhkan sanksi disiplin. Conseil Supérieur de la Magistrature juga menunjukkan transparansi proses yang tinggi, seperti sidang disiplin yang terbuka untuk umum. Kesamaan fungsi pengawasan etik antara Komisi Yudisial dan Conseil Supérieur de la Magistrature memperkuat alasan pemilihan untuk mengevaluasi kekurangan Komisi Yudisial.
Isu hukum utama yang diidentifikasi meliputi keterbatasan kewenangan Komisi Yudisial yang hanya bersifat rekomendasi dan kurangnya transparansi dalam proses pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan secara tertutup. Ketiadaan kekuatan mengikat pada rekomendasi Komisi Yudisial menyebabkan inefektivitas penegakan sanksi. Proses yang tidak transparan juga mengurangi akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat, ditambah lagi dengan keterbatasan sumber daya dan jangkauan Komisi Yudisial ke daerah-daerah, yang semakin memperlemah fungsinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan norma hukum positif dan juga pendekatan komparatif dengan membandingkan kewenangan Komisi Yudisial di Indonesia dan Conseil Supérieur de la Magistrature di Prancis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Conseil Supérieur de la Magistrature memiliki keunggulan dibandingkan Komisi Yudisial, terutama dalam kewenangan langsung menjatuhkan sanksi, proses yang transparan, dan tidak adanya dualisme pengawasan. Komisi Yudisial, sebaliknya, terhambat oleh ketergantungan pada Mahkamah Agung dan proses yang tertutup. Perbandingan ini mengungkap bahwa pemberian wewenang sanksi langsung dan transparansi proses, seperti yang diterapkan Conseil Supérieur de la Magistrature, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan peran Komisi Yudisial.
Penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan Komisi Yudisial yang terbatas dan dualisme pengawasan dengan Mahkamah Agung merupakan hambatan utama dalam penegakan etik hakim. Redesain kewenangan Komisi Yudisial dengan inspirasi dari Conseil Supérieur de la Magistrature, seperti wewenang sanksi langsung dan transparansi, diperlukan untuk menciptakan pengawasan yang independen dan efektif.
Description
Reupload Repositori File 26 Januari 2026_Kholif Basri
