Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Obat Jenis Sirup yang Mengandung Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) yang Melebihi Ambang Batas
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang skripsi ini adanya kasus obat sirup anak yang menimbulkan
gagal ginjal akut pada anak yang mematikan merupakan salah satu bentuk produk
obat tidak memenuhi standar mutu obat membahayakan kesehatan konsumen.
Permasalahan, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha memproduksi obat sirup
menimbulkan gagal ginjal akut pada anak. Berdasarkan hasil investigasi
penyebabnya adalah mutu obat yang digunakan terkait keberadaan Ethylene Glycol
(EG) dan Diethylene Glycol (DEG) pada sediaan sirup, padahal kedua senyawa ini
tidak boleh digunakan untuk produk obat alias dilarang pada berbagai wilayah
karena termasuk toxic substance. Lebih lanjut lagi, kedua senyawa tersebut
memang tidak digunakan sebagai bahan aktif maupun bahan tambahan, tetapi bisa
ada dalam kandungan obat sebagai pencemar dari empat bahan tambahan yang
biasa digunakan yaitu Propylene Glycol, Polyethylene Glycol, Sorbitol, dan
Glycerol. Keberadaan empat bahan tambahan tersebut memang sengaja
dimasukkan dalam industri farmasi untuk membentuk sediaan obat sirup. “Ini
supaya sediaan farmasi tersebut bisa memiliki kekentalan tertentu, mudah dituang,
mudah digunakan, tercampur dengan baik, dan akan memberikan konsistensi serta
penampilan yang menarik”. Akan tetapi, ketika bahan tambahan tersebut
mengandung impurities atau pencemar, maka itu juga akan terikut masuk.
Keberadaan kandungan pencemar ini diduga karena adanya perubahan asal mula
bahan baku yang tidak termonitor secara baik oleh industri farmasi dan/atau
lembaga pengawas.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) hal, yaitu:
pertama, apakah ada batasan penggunan Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene
Glycol (DEG) yang dapat digunakan dalam Obat Jenis Sirup ; kedua, bagaimanakah
bentuk perlindungan konsumen obat jenis sirup yang mengandung Ethylene Glycol
(EG) dan Diethylene Glycol (DEG) dan ketiga, upaya penyelesaian yang dapat
dilakukan konsumen atas adanya kerugian akibat penggunaan obat jenis sirup yang
mengandung Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) ? Tujuan
penulisan adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas.
Metode penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan non-hukum yang sesuai dengan
tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum adalah deduktif.
Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama,
ketentuan tentang secara umum tentang pembuatan obat yang baik telah diaturdalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018
tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024
Tentang Standar Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Diaturnya ketentuan tersebut
bertujuan untuk memastikan obat dan bahan obat yang beredar di masyarakat telah
memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, perlu
mengatur mengenai standar cara pembuatan obat yang baik. Secara khusus, adanya
penggunan Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG)yang dapat
digunakan dalam obat jenis sirup BPOM sendiri telajh menyebutkan bahwa obat
sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari
Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough
Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden
Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut
tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari
produsen Maiden Pharmaceuticals Limited, India tidak ada yang terdaftar di
BPOM. Kedua, Bentuk perlindungan konsumen obat jenis sirup yang mengandung
Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) telah diatur dalam ketentuan
Pasal 4 huruf a dan huruf h Undang Undang Perlindungan Konsumen, pada
dasarnya konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa berikut hak untuk mendapatkan
informasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, perlindungan hukum yang diberikan kepada
konsumen dapat dilakukan dengan upaya hukum yang ditempuh konsumen.
Dengan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen tersebut diharapkan
kepada pelaku usaha untuk senantiasa menjaga mutu dan kualitas produksinya
sehingga selain memuaskan konsumen juga tidak merugikan konsumen dengan
adanya obat yang mengandung bahan berbahaya dan merugikan konsumen. Ketiga,
upaya penyelesaian dapat dilakukan melalui 2 (dua) upaya hukum yaitu upaya
penyelesaian non litigasi melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan yaitu
dengan melakukan negosiasi maupun mediasi dengan pelaku usaha untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu.
Apabila upaya penyelesaian tersebut gagal, maka konsumen dapat melakukan
upaya hukum ke jalur pengadilan atau upaya hukum litigasi dengan mengajukan
gugatan hukum secara perdata dengan dasar Undang Undang perlindungan
Konsumen. Untuk penyelesaian secara litigasi, konsumen bisa menempuh jalur
perdata melalui gugatan maupun jalur pidana melalui tuntutan pidana. Prinsip
tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan
konsumen.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan
kesimpulan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diberikan beberapa saran
sebagai berikut : Hendaknya Pelaku usaha selaku produsen sirup menjunjung tinggi
asas itikad baik dalam menjalan kegiatan usaha dengan tidak mengunakan
campuran bahan bahan obat yang membayakan kepada kesehatan konsumen, sesuai
standar mutu obat, melalui uji pemeriksaan BPOM.
Description
Entry oleh Arif 2026 Februari 12
