Pengaturan Akta PPAT Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Era Digital

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Komputer dan teknologi terkait, kini menjadi panduan utama bagi masyarakat dalam era digital. Di era digital, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berupaya turut serta pada kemajuan zaman melalui menyusun akta secara elektronik. Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait produk hukum PPAT, yaitu akta otentik, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian tersebut ialah, apa landasan pertimbangan penerapan akta PPAT elektronik sebagai alat bukti pada era digital, apa dasar ratio legis pelaksanaan pembuatan akta berupa fisik menjadi elektronik, serta bagaimana perbandingan hukum akta elektronik dengan akta konvensional. Penelitian tersebut ialah tipe penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang penulis gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Metode pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis bahan hukum secara deduktif. Hasil penelitian ini, landasan pertimbangan penerapan akta PPAT elektronik sebagai alat bukti pada era digtal, diatur dalam bidang ke-PPAT-an dengan adanya perkembangan pada Pasal 86 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah. Hal ini mulai terbukanya kesempatan bahwa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah terlaksana secara elektronik melalui memanfaatkan media sosial yakni tanpa memerlukan kehadiran fisik. Maknanya, akta PPAT elektronik tersebut bisa disusun tanpa bertatap muka antara klien dengan PPAT.

Description

Reupload file repository 12 Februari 2026_Ratna

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By