Prinsip Persaingan Sehat (Fair Competition) Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Monopoli Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa menjadi suatu perbincangan yang tidak pernah ada habisnya, berbagai bentuk penyimpangan hingga berbagai perkara terkait barang dan jasa menjadi fakta nyata terdapat kebijakan hukum yang harus diperbaiki, tindak pidana monopoli dalam bentuk persekongkolan yang melahirkan persaingan usaha tidak sehat juga masih marak hingga saat ini, dinamisnya perubahan peraturan pengadaan dan perbedaan dasar hukum yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pengadaan terlihat belum efektif diterapkan.
Penelitian ini akan menganalisis beberapa permasalahan, Pertama, terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan prinsip Persaingan Sehat, Kedua, terkait pelaksanaan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan Hukum dan audit hukum oleh Kejaksaan dalam mewujudkan Persaingan Sehat pengadaan barang dan jasa, dan Ketiga, terkait kebijakan Hukum pidana kedepan agar dapat mencegah tindak pidana Monopoli dalam pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa masih terlihat banyak celah penyimpangan dalam pengadaan mulai dari tahap pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak masih memprihatinkan dengan menggunakan berbagai bentuk penyimpangan tindak pidana monopoli yaitu persekongkolan horizontal, vertikal bahkan horizontal vertikal, hal ini membuktikan pengadaan barang dan jasa belum sesuai dengan prinsip Persaingan Sehat.
Kewenangan Kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum merupakan upaya pencegahan yang dapat dilakukan, karena melalui Pertimbangan Hukum yang diberikan diharapkan dapat mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan saat proses pengadaan barang dan jasa, melalui pemberian Pertimbangan Hukum diharapkan sebelum mengambil keputusan, pejabat pengambil keputusan baik di pemerintahan maupun korporasi telah melalui mekanisme dan otorisasi yang benar sehingga dapat menghindari potensi adanya perbuatan melawan hukum tak terkecuali dalam proses pengadaan barang dan jasa yang rawan akan persekongkolan tender yang masuk dalam tindak pidana monopoli.
Kebijakan Hukum Pidana Kedepan Agar Dapat Mencegah Tindak Pidana Monopoli Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa yang dapat dilakukan yaitu menyamakan persepsi terkait perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana dan perdata sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak ragu melimpahkan suatu indikasi monopoli dalam bentuk persekongkolan ataupun lainnya kepada aparat penegak hukum, selain itu pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa dapat menjadi solusi, meliat banyaknya pertimbangan hukum Kejaksaan menghasilkan hasil nyata penyelamatan keuangan negara dan pemulihan negara, pemerintah dan kejaksaan harus saling mengisi guna terciptanya prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Description
Reupload File Repositori 11 Februari 2026_Yudi/Rega
