Pengecualian Penyelesaian Di Luar Proses Peradilan Terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kekerasan seksual merupakan permasalahan serius yang meluas di berbagai ranah kehidupan sosial, termasuk lingkungan pekerjaan, keluarga, dan pendidikan. Penanganan kasus kekerasan seksual menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam upaya mengatasi masalah ini, pendekatan restorative justice telah muncul sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan yang menarik dan penting untuk dipertimbangkan. Pasal 23 UU TPKS menyatakan bahwa, “Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.” Artinya dalam pasal ini mengecualikan atau menutup akses penyelesaian di luar proses peradilan pada pelaku dewasa, padahal dalam konsideran huruf c dijelaskan bahwasannya korban tindak pidana kekerasan seksual berhak untuk memperoleh pemulihan. Penggunaan penyelesaian perkara di luar proses peradilan melalui restorative justice ini, pada dasarnya dapat membuka peluang korban untuk dapat memilih jenis pemulihan seperti apa yang dibutuhkannya. Atas dasar itulah menarik untuk dikaji mengenai perumusan pengecualian pada Pasal 23 UU TPKS, sudah sesuai dengan tujuan atau ide dasar yang ingin dicapai oleh pengundangan undang-undang tersebut, jika dikaitkan dengan konsep perlindungan korban yang ada dalam UU TPKS, kemudian apa akibat hukum dari Pasal 23 UU TPKS jika ditinjau dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian ketentuan pengecualian penyelesaian di luar proses peradilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 23 UU TPKS dengan ide perlindungan korban dalam UU TPKS dan untuk mengkaji akibat hukum dari Pasal 23 UU TPKS jika ditinjau dengan adanya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Selanjutnya sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Bahan hukum primer diperoleh melalui peraturan perundang-undangan serta keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat pemerintahan. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui buku, artikel atau jurnal yang relevan dalam dunia hukum. Sedangkan bahan non-hukum diperoleh melalui catatan komnas perempuan mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang tidak secara langsung berkaitan dengan hukum, namun relevan dengan penelitian yang dilakukan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan deduktif, yaitu dimulai dengan menguraikan hal-hal yang bersifat umum untuk kemudian dikerucutkan analisisnya kepada aspek-aspek yang lebih spesifik, agar hasil penelitian dapat diperoleh secara tepat dan akurat. Hasil penelitian dari skripsi ini yaitu, pengecualian mutlak terhadap penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar jalur peradilan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU TPKS belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip perlindungan korban yang diusung oleh UU TPKS, karena membatasi akses korban terhadap mekanisme penyelesaian yang lebih cepat, aman, dan responsif terhadap kebutuhan pemulihan, terutama dalam kasus delik aduan. Pasal 23 UU TPKS yang melarang penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan karena menutup peluang penerapan keadilan restoratif pada delik aduan, meskipun secara hukum positif pengaduan dapat dicabut sebagaimana diatur dalam KUHP.

Description

Reupload File Repositori 23 Januari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By