dc.description.abstract | Bermula dari adanya suatu putusan Arbitrase Nomor 266/ARB-BANI/2007,
tanggal 27 Mei 2008 sebagai salah satu penyelesaian sengketa yang digunakan
dalam hubungan bisnis/kegiatan perdagangan diajukan pembatalan oleh salah satu
pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 01/P/Pembatalan
Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Agustus 2008. Selanjutnya terhadap
putusan tersebut semua Pemohon mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Adapun MARI dalam putusan No. 855 K/Pdt.Sus/2008, tanggal 21 Januari 2009
dalam amarnya mengatakan antara lain menguatkan putusan PN.Jak.Pst tersebut
dan menyatakan putusan arbitrase Nomor: 266/ARB-BANI/2007, tanggal 27 Mei
2008 adalah sah dan dapat dieksekusi. Membaca dari berbagai putusan tersebut
ditemukan beberapa permasalahan, antara lain : 1) Apakah lembaga Arbitrase
berwenang menyelesaikan Sengketa Perjanjian Pengikatan Jual-beli Hak Atas
Tanah?; 2) Apa yang menjadi pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor : 01/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst dalam pembatalan
putusan Arbitrase?; 3) Apa Ratio Decidendi Putusan MA RI No. 855
K/Pdt.Sus/2008 terhadap permohonan pembatalan Putusan Arbitrase No.
266/ARB-BANI/2007?
Adapun tujuan penelitian ini ada 2, yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus.
Dalam tujuan umum terdapat 3 tujuan yaitu : 1) Untuk memenuhi dan melengkapi
tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2) Untuk penulis
sumbangkan pada almamater tercinta dalam menambah perbendaharaan tulisan
atau karya ilmiah dan wawasannya; 3) Untuk memberikan sumbangan pikiran
bagi ilmu pengetahuan, khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari
perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
Dalam tujuan khusus terdapat 3 tujuan, yaitu : 1) Untuk mengkaji dan
menganalisis apakah lembaga Arbitrase berwenang menyelesaikan Sengketa
Perjanjian Pengikatan Jual-beli Hak Atas Tanah; 2) Untuk mengkaji dan
menganalisis apa yang menjadi pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst dalam pembatalan
putusan Arbitrase; 3) Untuk mengkaji dan menganalisis apa Ratio Decidendi
Putusan MA RI No. 855 K/Pdt.Sus/2008 terhadap permohonan pembatalan
Putusan Arbitrase No. 266/ARB-BANI/2007.
Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis
normative. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu metode pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach)
pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya
untuk metode analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif, argumentasi
hukum dengan memberikan preskripsi.
Sebagai hasil pembahasan sebagai jawaban atas pemasalahan yang diajukan
adalah 1. Lembaga Arbitrase mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan
sengketa Perjanjian Pengikatan Jual-beli Hak Atas Tanah; 2. Pertimbangan
Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/P/Pembatalan
Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst dalam menolak gugatan Pemohon, dalam pokok
perkara Pembatalan Putusan Arbitrase adalah sah menurut hukum; 3. Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 855 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 21 Januari 2008
menguatkan putusan PN. Jak.Pst Nomor: 01/P/Pembatalan
Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst, dan akibat hukum atas putusan MARI tersebut, maka
putusan Arbitrase Nomor: 5 Nomor 266/X/ARB-BANI/2007 tertanggal 27 Mei
2008 adalah sah dan dapat dieksekusi.
Penulis memberikan saran bagi mahasiswa yang akan skripsi sangat
berguna untuk mengkaji suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
agar semakin tajam dalam menganalisis suatu peraturan perundang-undangannya.
Dan bagi penegak hukum (hakim dan advokat) agar semakin jeli menerapkan
hukum terhadap fakta yang diajukan kepadanya, sehingga agar peradilan yang
cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terlaksana. | en_US |