Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD KHOIRUL HAFIZHIN
dc.date.accessioned2013-12-03T03:41:24Z
dc.date.available2013-12-03T03:41:24Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM050710191044
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2772
dc.description.abstractBermula dari adanya suatu putusan Arbitrase Nomor 266/ARB-BANI/2007, tanggal 27 Mei 2008 sebagai salah satu penyelesaian sengketa yang digunakan dalam hubungan bisnis/kegiatan perdagangan diajukan pembatalan oleh salah satu pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 01/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 22 Agustus 2008. Selanjutnya terhadap putusan tersebut semua Pemohon mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Adapun MARI dalam putusan No. 855 K/Pdt.Sus/2008, tanggal 21 Januari 2009 dalam amarnya mengatakan antara lain menguatkan putusan PN.Jak.Pst tersebut dan menyatakan putusan arbitrase Nomor: 266/ARB-BANI/2007, tanggal 27 Mei 2008 adalah sah dan dapat dieksekusi. Membaca dari berbagai putusan tersebut ditemukan beberapa permasalahan, antara lain : 1) Apakah lembaga Arbitrase berwenang menyelesaikan Sengketa Perjanjian Pengikatan Jual-beli Hak Atas Tanah?; 2) Apa yang menjadi pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst dalam pembatalan putusan Arbitrase?; 3) Apa Ratio Decidendi Putusan MA RI No. 855 K/Pdt.Sus/2008 terhadap permohonan pembatalan Putusan Arbitrase No. 266/ARB-BANI/2007? Adapun tujuan penelitian ini ada 2, yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Dalam tujuan umum terdapat 3 tujuan yaitu : 1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2) Untuk penulis sumbangkan pada almamater tercinta dalam menambah perbendaharaan tulisan atau karya ilmiah dan wawasannya; 3) Untuk memberikan sumbangan pikiran bagi ilmu pengetahuan, khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dalam tujuan khusus terdapat 3 tujuan, yaitu : 1) Untuk mengkaji dan menganalisis apakah lembaga Arbitrase berwenang menyelesaikan Sengketa Perjanjian Pengikatan Jual-beli Hak Atas Tanah; 2) Untuk mengkaji dan menganalisis apa yang menjadi pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst dalam pembatalan putusan Arbitrase; 3) Untuk mengkaji dan menganalisis apa Ratio Decidendi Putusan MA RI No. 855 K/Pdt.Sus/2008 terhadap permohonan pembatalan Putusan Arbitrase No. 266/ARB-BANI/2007. Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normative. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu metode pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya untuk metode analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif, argumentasi hukum dengan memberikan preskripsi. Sebagai hasil pembahasan sebagai jawaban atas pemasalahan yang diajukan adalah 1. Lembaga Arbitrase mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa Perjanjian Pengikatan Jual-beli Hak Atas Tanah; 2. Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 01/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst dalam menolak gugatan Pemohon, dalam pokok perkara Pembatalan Putusan Arbitrase adalah sah menurut hukum; 3. Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 21 Januari 2008 menguatkan putusan PN. Jak.Pst Nomor: 01/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst, dan akibat hukum atas putusan MARI tersebut, maka putusan Arbitrase Nomor: 5 Nomor 266/X/ARB-BANI/2007 tertanggal 27 Mei 2008 adalah sah dan dapat dieksekusi. Penulis memberikan saran bagi mahasiswa yang akan skripsi sangat berguna untuk mengkaji suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, agar semakin tajam dalam menganalisis suatu peraturan perundang-undangannya. Dan bagi penegak hukum (hakim dan advokat) agar semakin jeli menerapkan hukum terhadap fakta yang diajukan kepadanya, sehingga agar peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terlaksana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191044;
dc.subjectARBITRASE , SENGKETA PERJANJIANen_US
dc.titleUPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record