UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Abstract
Bermula dari adanya suatu putusan Arbitrase Nomor 266/ARB-BANI/2007,
tanggal  27 Mei  2008 sebagai  salah satu penyelesaian sengketa yang digunakan
dalam hubungan bisnis/kegiatan perdagangan diajukan pembatalan oleh salah satu
pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 01/P/Pembatalan
Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst.  tanggal  22  Agustus  2008.  Selanjutnya  terhadap
putusan tersebut  semua  Pemohon  mengajukan banding ke Mahkamah  Agung.
Adapun MARI dalam putusan No. 855 K/Pdt.Sus/2008, tanggal 21 Januari 2009
dalam amarnya mengatakan antara lain menguatkan putusan PN.Jak.Pst tersebut
dan menyatakan putusan arbitrase Nomor: 266/ARB-BANI/2007, tanggal 27 Mei
2008 adalah sah dan dapat dieksekusi. Membaca dari berbagai  putusan tersebut
ditemukan beberapa permasalahan,  antara  lain :  1) Apakah lembaga Arbitrase
berwenang  menyelesaikan  Sengketa  Perjanjian  Pengikatan  Jual-beli  Hak  Atas
Tanah?;  2) Apa yang menjadi pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat  Nomor  :  01/P/Pembatalan  Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst  dalam pembatalan
putusan  Arbitrase?;  3)  Apa  Ratio  Decidendi  Putusan  MA  RI  No.  855
K/Pdt.Sus/2008  terhadap  permohonan  pembatalan  Putusan  Arbitrase  No.
266/ARB-BANI/2007?
Adapun tujuan penelitian ini ada 2, yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus.
Dalam tujuan umum terdapat 3 tujuan yaitu : 1) Untuk memenuhi dan melengkapi
tugas  sebagai  salah satu persyaratan  yang  telah  ditentukan  guna meraih  gelar
Sarjana  Hukum pada  Fakultas  Hukum Universitas  Jember;  2)  Untuk  penulis
sumbangkan pada almamater  tercinta dalam menambah perbendaharaan tulisan
atau karya ilmiah dan wawasannya;  3) Untuk memberikan sumbangan pikiran
bagi  ilmu  pengetahuan,  khususnya  pada  bidang  hukum  yang  diperoleh  dari
perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
Dalam  tujuan  khusus  terdapat  3  tujuan,  yaitu  :  1)  Untuk  mengkaji  dan
menganalisis  apakah  lembaga  Arbitrase  berwenang  menyelesaikan  Sengketa
Perjanjian  Pengikatan  Jual-beli  Hak  Atas  Tanah;  2)  Untuk  mengkaji  dan
menganalisis apa yang menjadi pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Nomor  :  01/P/Pembatalan  Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst  dalam pembatalan
putusan  Arbitrase;  3)  Untuk mengkaji  dan  menganalisis  apa  Ratio  Decidendi
Putusan  MA RI  No.  855  K/Pdt.Sus/2008  terhadap  permohonan  pembatalan
Putusan Arbitrase No. 266/ARB-BANI/2007.
Selanjutnya  dalam  penelitian  ini  merupakan  tipe  penelitian  yuridis
normative. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu metode pendekatan
undang-undang  (statute  approach),  pendekatan  kasus  (case  approach)
pendekatan  konseptual  (conseptual  approach).  Sumber  bahan  hukum  yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya
untuk metode analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif, argumentasi
hukum dengan memberikan preskripsi.
Sebagai hasil pembahasan sebagai jawaban atas pemasalahan yang diajukan
adalah  1.  Lembaga  Arbitrase  mempunyai  kewenangan  dalam menyelesaikan
sengketa  Perjanjian  Pengikatan  Jual-beli  Hak  Atas  Tanah;  2.  Pertimbangan
Hukum  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Pusat  Nomor  :  01/P/Pembatalan
Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst dalam  menolak  gugatan  Pemohon,  dalam  pokok
perkara Pembatalan Putusan Arbitrase adalah sah menurut hukum; 3. Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 855 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 21 Januari 2008
menguatkan  putusan  PN.  Jak.Pst  Nomor:  01/P/Pembatalan
Arbitrase/2008/PN.Jkt.Pst, dan akibat hukum atas putusan MARI tersebut, maka
putusan Arbitrase Nomor: 5 Nomor 266/X/ARB-BANI/2007 tertanggal  27 Mei
2008 adalah sah dan dapat dieksekusi.
Penulis  memberikan  saran  bagi  mahasiswa  yang  akan  skripsi  sangat
berguna untuk mengkaji suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
agar semakin tajam dalam menganalisis suatu peraturan perundang-undangannya.
Dan bagi  penegak hukum (hakim dan advokat)  agar  semakin jeli  menerapkan
hukum terhadap fakta yang diajukan kepadanya,  sehingga agar  peradilan yang
cepat, sederhana dan biaya ringan dapat terlaksana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]