Show simple item record

dc.contributor.authorI GUSTI KETUT ADI ADNYANA, S.H.
dc.date.accessioned2014-01-29T04:20:42Z
dc.date.available2014-01-29T04:20:42Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM060720101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27018
dc.description.abstractPenyelenggaraan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, Indonesia seperti halnya berbagai negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan risiko yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat maningkatkan produktivitas nasional. Hubungan industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan. Perselisihan industrial yang terjadi dapat mengenai hak yang telah ditetapkan atau dapat juga mengenai keadaan ketenagakerjaan/syarat-syarat kerja yang belum ditetapkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama atau peraturan perundang-undangan. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan perselisihan seperti faktor dari luar dan dalam. Faktor dari luar seperti adanya perbedaan kepentingan antara para pihak, perbedaan terhadap penafsiran terhadap pelaksanaan ketentuan undng-undang ; sedangkan faktor dari dalam seperti factor produksi suatu perusahaan yang kurang mendukung, manejemen tempat bekerja kurang dikeleola dengan baik. Dalam UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial ada beberapa cara yang dapat dipergunakan antara lain melalui Pengadilan dan diluar pengadilan. Melalui pengadilan yakni dengan adanya Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan dengan di luar pengadilan ada beberapa yang dapat dipergunakan sesuai dengan yang diatur dalam ADR ( Alternative Dispute Resolution ) seperti: negosiasi/ bipartit, mediasi, konsilisasi, dan arbitrase.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060 72 0101 024;
dc.subjectASAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN, HUBUNGAN INDUSTRIAL, PERLINDUNGAN HUKUM, TENAGA KERJAen_US
dc.titleASAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record