Show simple item record

dc.contributor.authorDRA, Hulailah
dc.date.accessioned2014-01-29T01:39:38Z
dc.date.available2014-01-29T01:39:38Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nim090720101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26928
dc.description.abstractTujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan informasi secara umum mengenai perlindungan hukum terhadap istri atas harta bersama dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Perlindungan tersebut dapat berupa perjanjian perkawinan, rekonvensi, gugatan harta bersama dan sita marital. Gugatan perceraian dapat dikumulasikan dengan gugatan lain seperti gugatan harta bersama, hak asuh anak dan nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah, Metode pendekatan yang digunakan dalam pembuatan tesis ini adalah pendekatan normatif dan empiris, karena disamping menggunakan kaedah hukum dan peraturan yang terkait dengan harta bersama, juga dengan menggunakan wawancara dengan beberapa orang hakim guna memperoleh data mengenai perlindungan hukum terhadap istri atas harta bersama yang dipersengketakan di Pengadilan Agama. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diketahui bahwa kumulasi gugat hanya merupakan wewenang Pengadilan Agama yang tidak terdapat pada Pengadilan lain. Tujuannya adalah peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim dalam mengadili perkara melihat secara kasuistis, sehingga dapat memutus berdasarkan keadilan. Misal, apabila istri mempunyai kontribusi besar dalam harta bersama sedangkan suami tidak bekerja dan berperangai buruk, maka pembagian harta bersama tidak masing-masing setengah, melainkan bagiannya dapat ditetapkan lain, contoh istri memperoleh tiga perempat dan suami seperempat bagian sehingga istri tidak dirugikan hak-haknya atas harta bersama terlindungi. Kendala yang timbul berupa keterbatasan informasi hukum, gugurnya nafkah iddah dan mut’ah, waktu penyelesaian yang berlarut-larut, pertentangan dalam praktek beracara, sehingga tidak jarang terjadi tumpang tindih, dan cara yang digunakan oleh hakim dalam mengadili perkara kumulasi gugat yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang dapat berbenturan dengan azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Upaya hukum yang ditempuh bagi istri/suami yang tidak puas dengan putusan pengadilan adalah verzet bagi para pihak yang tidak hadir dalam persidangan sampai putusan dijatuhkan, Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101032;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Isteri Atas Harta Bersama Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agamaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record