Show simple item record

dc.contributor.authorHERI SULISTIYANTO, S.H., S.Sos.
dc.date.accessioned2014-01-28T01:39:02Z
dc.date.available2014-01-28T01:39:02Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM050720101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25935
dc.description.abstractSering terjadi perbedaan pendapat mengenai perikatan yang timbul dari suatu perjanjian baku (standart contract), ataupun berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang berkontrak, khususnya bagi pihak pengguna barang dan jasa cenderung ditempatkan pada posisi yang lemah. Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian baku yang menegaskan tentang pemenuhan hak dan kewajiban yang mengikat antara penanggung dengan tertanggung, sehingga mengharuskan untuk ditaatinya seluruh point-point perjanjian yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Hukum perjanjian memberi gambaran, bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila kontrak tersebut dibuat harus memenuhi persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan secara spesifik adanya “kesepakatan“ yang merupakan suatu syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Tujuan dari penulisan tesis ini merupakan tujuan yang berkaitan dengan obyek studi, yaitu: (1) untuk menelaah dan menganalisa tentang penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia, (2) untuk mengkaji dan menganalisa asas kebebasan berkontrak yang diterapkan dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia telah memenuhi rasa keadilan atau sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan (3) untuk mengkaji dan mencari solusi dalam upaya yang dilakukan agar rasa keadilan dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia itu terpenuhi. Metodologi pada hakekatnya berusaha untuk memberikan pedoman tentang cara-cara seorang ilmuwan untuk mempelajari, menganalisa dan memahami lingkungan-lingkungan yang dihadapinya. Sedangkan penelitian ialah suatu usaha untuk menghimpun serta menemukan hubungan-hubungan yang ada antara fakta-fakta yang diamati secara seksama. Tipe kajian dalam penulisan tesis ini adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif, yang menggambarkan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia. Analisis bahan hukum didasarkan pada metode deskriptif analitis serta menggunakan metode atau tipe penelitian yuridis normatif, metode pendekatannya menggunakan pendekatan peraturan hukum di Indonesia dan pendekatan analisis, bahan hukum yang yang diperoleh dari dokumen-dokumen, literatur, produk perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian asuransi jiwa di Indonesia sebagai obyek penelitian. Penerapan standar kontrak secara yuridis normatif bertentangan dengan undang-undang, namun pada kenyataannya kebutuhan masyarakat menuntut terus diberlakukannya standar kontrak. Ada dua pemikiran mengenai penerapan standar kontrak. Kelompok pertama menolak penerapan standar kontrak karena dianggap bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme. Hal ini karena standar kontrak dianggap memuat klausula-kalusula yang dianggap sifatnya sepihak atau berat sebelah. Pendapat kedua yang menerima atau mendukung berlakunya standar kontrak yaitu : (1) menegaskan bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fisik adanya kemauan dan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu, (2) menyatakan bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang menandatangani standar kontrak, maka tanda tangan itu membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertanda tangan mengetahui dan menghendaki isi dan Sering terjadi perbedaan pendapat mengenai perikatan yang timbul dari suatu perjanjian baku (standart contract), ataupun berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang berkontrak, khususnya bagi pihak pengguna barang dan jasa cenderung ditempatkan pada posisi yang lemah. Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian baku yang menegaskan tentang pemenuhan hak dan kewajiban yang mengikat antara penanggung dengan tertanggung, sehingga mengharuskan untuk ditaatinya seluruh point-point perjanjian yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Hukum perjanjian memberi gambaran, bahwa suatu perjanjian dinyatakan sah apabila kontrak tersebut dibuat harus memenuhi persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan secara spesifik adanya “kesepakatan“ yang merupakan suatu syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Tujuan dari penulisan tesis ini merupakan tujuan yang berkaitan dengan obyek studi, yaitu: (1) untuk menelaah dan menganalisa tentang penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia, (2) untuk mengkaji dan menganalisa asas kebebasan berkontrak yang diterapkan dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia telah memenuhi rasa keadilan atau sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan (3) untuk mengkaji dan mencari solusi dalam upaya yang dilakukan agar rasa keadilan dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia itu terpenuhi. Metodologi pada hakekatnya berusaha untuk memberikan pedoman tentang cara-cara seorang ilmuwan untuk mempelajari, menganalisa dan memahami lingkungan-lingkungan yang dihadapinya. Sedangkan penelitian ialah suatu usaha untuk menghimpun serta menemukan hubungan-hubungan yang ada antara fakta-fakta yang diamati secara seksama. Tipe kajian dalam penulisan tesis ini adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif, yang menggambarkan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia. Analisis bahan hukum didasarkan pada metode deskriptif analitis serta menggunakan metode atau tipe penelitian yuridis normatif, metode pendekatannya menggunakan pendekatan peraturan hukum di Indonesia dan pendekatan analisis, bahan hukum yang yang diperoleh dari dokumen-dokumen, literatur, produk perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian asuransi jiwa di Indonesia sebagai obyek penelitian. Penerapan standar kontrak secara yuridis normatif bertentangan dengan undang-undang, namun pada kenyataannya kebutuhan masyarakat menuntut terus diberlakukannya standar kontrak. Ada dua pemikiran mengenai penerapan standar kontrak. Kelompok pertama menolak penerapan standar kontrak karena dianggap bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme. Hal ini karena standar kontrak dianggap memuat klausula-kalusula yang dianggap sifatnya sepihak atau berat sebelah. Pendapat kedua yang menerima atau mendukung berlakunya standar kontrak yaitu : (1) menegaskan bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fisik adanya kemauan dan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu, (2) menyatakan bahwa setiap orang yang menandatangani perjanjian, bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya. Jika ada orang yang menandatangani standar kontrak, maka tanda tangan itu membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertanda tangan mengetahui dan menghendaki isi dan formulir yang ditandatanganinya tersebut, dan (3) menyatakan bahwa standar kontrak mempunyai kekuatan mengikat, berdasarkan kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat dan lalu lintas bisnis di dunia. Hakekat tujuan pembatasan atau pembebasan tanggung jawab (syarat eksonerasi) bukanlah untuk merugikan salah satu pihak, tetapi justru untuk membagi beban resiko yang layak. Kebebasan berkontrak merupakan pilar dari hukum kontrak yang diatur di dalam KUH Perdata. Menurut sejarahnya merupakan produk individualisme, liberalisme, kolonialisme, dan telah diterima sebagai asas umum dalam hukum kontrak nasional. Salah satu asas dalam hukum kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Namun isinya dan pengertiannya memiliki arti sendiri karena posisinya berada dalam sistem Hukum Nasional Indonesia. Sekarang ia berakar pada Pancasila, UUD 1945 dan perangkat peraturan perundang-undangan lainnya. Makna asas kebebasan berkontrak harus dicari dan ditentukan dalam kaitannya dengan cara berpikir bangsa Indonesia. Sebagai suatu kontrak, maka segala bentuk kesepakatan yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam kontrak asuransi akan berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis) yang mengikat perusahaan asuransi dengan tertanggung ataupun pemegang polisnya. Artinya, bila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya (wanprestasi) sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak asuransi, maka pihak tersebut akan dihukum untuk mengganti kerugian yang dialami oleh mitra berkontraknya sebagai akibat dari wan prestasi tersebut. Untuk melindungi kepentingan pihak tertanggung dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antara Perusahaan Asuransi dengan tertanggungnya, berdasarkan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka dibentuklah Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI), dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) oleh tiga asosiasi perusahaan asuransi Indonesia yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) yang didukung sepenuhnya oleh Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan RI (sekarang BAPEPAM-LK Departemen keuangan RI). Sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan konsumen, tujuan dari pendirian BMAI tidak adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan yang lebih penting, dengan mendirikan BMAI, industri asuransi Indonesia telah berhasil membuat suatu terobosan dalam upaya untuk mempersempit jurang pemisah antara masyarakat selaku pengguna jasa asuransi dengan perusahaan asuransi, dalam hal terjadi persengketaan klaim atau tuntutan ganti rugi oleh tertanggung. Perlu adanya perbaikan dari draf standar kontrak asuransi sehingga ada kebebasan berkontrak bagi kedua belah pihak. Perlu juga dibentuk peraturan khusus dari Pemerintah mengenai penerapan standar kontrak asuransi jiwa di Indonesia, sehingga pihak penanggung tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pihak tertanggung. Hal ini bertujuan agar dapat terpenuhi rasa keadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau falsafah bangsa Indonesia Perlu lebih diefektifkannya Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI), dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal sesuai dengan amanat Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050720101005;
dc.subjectELAAH YURIDIS TENTANG PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAKen_US
dc.titleTELAAH YURIDIS TENTANG PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record